Berita Nasioanal

Timbulkan Kontroversi, KPU Akhirnya Batalkan Aturan untuk Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Setelah aturan dicabut, KPU akan memberlakukan informasi dan data terkait syarat capres dan cawapres sesuai dengan peraturan berlaku.

Editor: Rustam Aji
Tribunnews.com/Mario Sumampow
BATALKAN ATURAN - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur tidak dibukanya dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tanpa persetujuan pemiliknya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Setelah menuai banyak kritik dan memunculkan kontroversi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur tidak dibukanya dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tanpa persetujuan pemiliknya.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Afifuddin di kantor KPU RI, berserta jajaran komisioner lain di Jakarta, Selasa (16/9/2025). 

Secara kelembagaan KPU memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

"Langkah ini diambil KPU setelah mendengarkan aspirasi banyak pihak terkait terbitnya keputusan tersebut," kata Afifuddin, Selasa (16/9/2025). 

KPU pun menggelar rapat khusus untuk membahas hal tersebut serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan data-data dan informasi, termasuk Komisi Informasi Publik.

"Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini menerima masukan dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting," kata Afifuddin.

Ia menyebutkan, setelah aturan dicabut, KPU akan memberlakukan informasi dan data terkait syarat capres dan cawapres sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU," kata Afifuddin.

Baca juga: Tiba-tiba KPU Bikin Aturan Dokumen Capres-Cawapres Dirahasiakan, tanpa Konsultasi DPR!

Selain mencabut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga meminta maaf karena Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengecualikan 16 dokumen capres-cawapres untuk dipublikasikan telah membuat keriuhan di tengah masyarakat.

"Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu," ucap Afifuddin.

Dia mengatakan, peraturan yang kini sudah tak berlaku itu dibuat umum dan tidak memiliki maksud untuk melindungi siapapun.

Afifuddin juga menyebut aturan itu dibuat bukan untuk mengatur Pemilu 2029 yang masih jauh pelaksanaannya. 

"Jadi ini murni bagaimana kita mengelola kemudian memperlakukan data-data yang ada di kita dalam situasi saat ini, jadi bukan untuk mengatur Pemilu 2029, bukan, ini murni bagaimana pengelolaan data (pribadi para capres-cawapres) ini," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.

Baca juga: Wali Siswa di Brebes Diminta Buat Pernyataan Tidak Akan Menuntut Jika Anaknya Keracunan MBG

Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved