Aksi Demo

Kepada Panglima TNI dan Kapolri, Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Aksi Anarkis!

Gelombang demonstrasi besar-besaran yang terjadi sejak 25 Agustus 2025 berawal dari aksi “Bubarkan DPR RI” di Jakarta.

Editor: Rustam Aji
TRIBUNNEWS
PERINTAH TINDAK TEGAS - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk menindak tegas aksi anarkis. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA — Gelombang demonstrasi besar-besaran yang terjadi sejak 25 Agustus 2025 berawal dari aksi “Bubarkan DPR RI” di Jakarta, kini merambah ke daerah-daerah.

Bahkan, rumah salah satu angggota DPR RI, Ahmad Sahroni, menjadi sasaran massa dan dijarah isi rumahnya.

Aksi massa yang mulai meluas, membuat Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi unjuk rasa yang dinilai telah mengarah ke tindakan anarkis.

Instruksi Presiden Prabowo tersebut disampaikan langsung dalam pertemuan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2035).

Hal itu menyusul eskalasi demonstrasi nasional yang meluas dan berujung bentrok di berbagai daerah.

“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis. Kami, Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tugas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam keterangan pers.

Aksi yang makin meluas tersebut dipicu oleh kemarahan publik terhadap pernyataan kontroversial sejumlah anggota DPR terkait gaji dan tunjangan DPR Rp 50 juta, serta tuntutan reformasi lembaga legislatif.

Baca juga: BANYUMAS MEMANAS, Kapolresta Dilempari Batu, Polisi Balas Tembakkan Gas Air Mata, Massa Kocar-kacir

Baca juga: Tunjangan Rumah DPR yang Disorot Publik Tetap Diteruskan hingga Oktober 2025 meski Didemo

Kemarahan massa makin menjadi pada 28 Agustus 2025, ketika Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online, tewas tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob saat mengikuti aksi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Akibat insiden tersebut memicu solidaritas luas dari komunitas ojol dan memperluas skala demonstrasi ke berbagai kota.

Kini, aksi massa berujung pada pembakaran fasilitas umum, perusakan gedung DPRD, dan penyerangan terhadap sejumlah markas kepolisian.

Kapolri menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas apabila aksi demonstrasi mulai mengganggu kepentingan umum dan menimbulkan kecemasan di masyarakat.

“Dan saya kira tadi sudah jelas perintahnya, Panglima dan Kapolri segera mengambil langkah di lapangan,” katanya.

Meski demikian, Listyo menekankan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Polri, kata dia, berkewajiban memberikan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa selama dilakukan sesuai aturan.

“Karena itu hak dari seluruh masyarakat, kecuali apabila aksi demonya kemudian tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, tentunya kita boleh membubarkan, seperti itu,” pungkasnya. (tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved