Berita Nasioanal

Tunjangan Rumah DPR yang Disorot Publik Tetap Diteruskan hingga Oktober 2025 meski Didemo

Puan hanya menyebut bahwa perihal tunjangan rumah anggota dewan itu sudah disampaikan hanya diberikan sampai bulan Oktober 2025.

Editor: Rustam Aji
kompas.com/Shela Octavia
DATANG MELAYAT - Ketua DPR RI Puan Maharani, melayat ke rumah Affan Kurniawan di Dukuh Atas, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/8/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sorotan soal tunjangan rumah untuk anggota DPR RI sebesar Rp 50 juta, hingga memicu demo di mana-mana, tampaknya  tidak akan berpengaruh banyak.

Pasalnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani tidak menjawab dengan gamblang saat ditanya perihal pembatalan tunjangan rumah per bulan tersebut, saat ditemui usai melayat ke rumah pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat pembubaran aksi unjuk rasa, Sabtu (30/8/2025).

Dalam kesempatan itu, Puan hanya menyebut bahwa perihal tunjangan rumah anggota dewan itu sudah disampaikan hanya diberikan sampai bulan Oktober 2025

"Kan sudah disampaikan bahwa itu hanya sampai Oktober (2025),” kata Puan.

Padahal, aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25 dan 28 Agustus 2025 berawal dari kekecewaan rakyat atas tunjangan DPR yang naik di tengah kondisi masyarakat sulit. 

Bahkan, anggota dewan mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan.

Sehingga, pendapatan anggota DPR meningkat hingga sekitar Rp 100 juta per bulannya.

Tunjangan itu diberikan dengan dalih anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.

Baca juga: Kondisi Cilacap Terkini, Asap Tebal di DPRD Cilacap dan Mobil Dalmas Dibakar

Baca juga: Massa Rusuh Bakar Gedung DPRD Kota Pekalongan

Sementara itu, besaran tunjangan sebesar Rp 50 juta didapat setelah memperhitungkan rata-rata harga sewa rumah di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Menuai kritik hingga aksi demonstrasi, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah meluruskan bahwa tunjangan Rp 50 juta per bulan itu hanya diberikan kepada anggota DPR sejak Oktober 2024 atau sejak mereka dilantik hingga Oktober 2025.

Jumlah uang tersebut kemudian digunakan untuk mengontrak rumah selama anggota dewan menjabat sejak Oktober 2024 hingga 2029 mendatang.

"Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama lima tahun periode 2024-2029," kata Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 26 Agustus 2025.

Kemudian, Dasco menyebut, sejak dilantik pada Oktober 2024, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.

Sebab, Fasilitas itu telah dikembalikan pada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Oleh karenanya, sebagai gantinya, anggota DPR mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved