Berita Jepara
LPSK Siap Dampingi Korban Percabulan Kiai AJ Jepara di Setiap Sidang
LPSK bakal mendampingi korban percabulan kiai AJ, pengasuh Ponpes di Jepara, dalam setiap sidang yang mengharuskan kehadiran korban dalam sidang.
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
"Untuk yang restitusi, sempat ditunda karena ketika pengajuan belum penetapan tersangka. Saat ini sudah bisa diajukan kembali," terangnya, Jumat (15/5/2026).
Terkait tugas pendampingan korban, kata Wawan, pihak keluarga atau penasihat hukum korban bisa saja mengajukan keberatan jika sidang yang diikuti korban tidak ada pihak LPSK yang mendampingi.
Pengajuan Restitusi Ulang
Wawan Fahrudin pun mendorong pihak korban kembali mengajukan restitusi atau ganti rugi.
Pengajuan restitusi sejatinya sudah diajukan kuasa hukum M.
Namun, pengajuan restitusi tersebut belum disetujui lantaran waktu pengajuan, polisi belum menetapkan tersangka.
Kini, setelah AJ telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak keluarga korban atau melalui kuasa hukumnya bisa mengajukan ulang restitusi.
"Ini sudah penetapan tersangka, (restitusi) bisa diajukan lagi. Boleh secara langsung, boleh lewat kuasa hukum," kata Wawan.
Baca juga: Pengasuh Pesantren di Jepara Cabuli Santriwati, Polisi Kantongi Hasil Visum
Wawan menegaskan, LPSK berkomitmen memberikan perlindungan saksi dan korban yang berhadapan dengan hukum.
Korban Percabulan 2025
Sebelumnya diberitakan, seorang santriwati berinisal M (19) menjadi korban kekerasan seksual oleh pengasuh Ponpes Al Anwar Tahunan, Kiai AJ (60).
Kiai AJ sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2026 dan ditahan di Rutan Polres Jepara sejak 11 Mei 2026.
Dalam laporan, AJ mencabuli M beberapa kali, dalam kurun waktu akhir April hingga pertengahan Juni 2025 di sebuah gudang produksi air mineral yang dikelola Kiai AJ di kompleks Pondok Pesantren Al Anwar Tahunan.
Kasus tersebut dilaporkan ke unit PPA Satreskrim Polres Jepara pada 20 November 2025. (*)
| Pedagang Es Degan di Mayong Jepara Terkapar Kena 3 Tusukan, Polisi Kantongi Nama 1 Pelaku |
|
|---|
| Sapi Suro Terpilih sebagai Hewan Kurban Presiden Prabowo di Jepara, Blesteran Limousin dan Simmental |
|
|---|
| Restorasi Besar-besaran, Museum Kartini Jepara Bakal Disulap Jadi 'Digital Twin' dan Studi Perempuan |
|
|---|
| Tersangka Pelecehan Seksual di Jepara Jadi DPO, Mangkir dalam Dua Kali Panggilan Pemeriksaan |
|
|---|
| Buntut Dugaan Percabulan oleh Pengasuh Pondok, Ponpes di Tahunan Jepara Dilarang Terima Santri Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260515-Wakil-Ketua-Lembaga-Perlindungan-Saksi-dan-Korban-LPSK-Wawan-Fahrudin.jpg)