Minggu, 17 Mei 2026

Berita Jepara

LPSK Siap Dampingi Korban Percabulan Kiai AJ Jepara di Setiap Sidang

LPSK bakal mendampingi korban percabulan kiai AJ, pengasuh Ponpes di Jepara, dalam setiap sidang yang mengharuskan kehadiran korban dalam sidang.

Tayang:
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Saiful Masum
BERI KETERANGAN - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin memberikan keterangan terkait peran LPSK dalam mengawal dan memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Kabupaten Jepara, Jumat (15/5/2026). Wawan menegaskan, LPSK bakal menemani korban percabulan kiai AJ dari Ponpes Ndholo Kusumo Pati di setiap persidangan yang diikuti korban. 
Ringkasan Berita:
  • LPSK akan mendampingi korban percabulan kiai AJ, pengasuh Ponpes Al Anwar Tahunan Jepara, dalam setiap sidang yang mengharuskan kehadiran korban.
  • Saat ini, LPSK juga memberi pendampingan untuk pemulihan psikologi korban.
  • LPSK juga mendorong keluarga mengajukan restitusi atau ganti rugi yang sempat tertunda setelah kiai AJ resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan memberi pendampingan kepada korban percabulan kiai AJ dari Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Petugas dari LPSK akan mendampingi korban M (19) di setiap sidang yang membutuhkan kehadiran korban.

M merupakan alumni santriwati di Ponpes Al Anwar Jepara.

Dia adalah korban kekerasan seksual atau pencabulan oleh pengasuh ponpes tempat menimba ilmu, yaitu Kiai AJ.

Kiai AJ saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan sudah ditahan di Rutan Mapolres Jepara.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan, pendampingan korban yang bisa diberikan adalah pemenuhan hak prosedural, psikologis, dan restitusi.

Dalam hal ini, bantuan yang diberikan bersifat sukarela yang didasarkan pada permohonan.

Baca juga: Buntut Dugaan Percabulan oleh Pengasuh Pondok, Ponpes di Tahunan Jepara Dilarang Terima Santri Baru

Bantuan yang saat ini sudah bisa dilakukan adalah pemenuhan hak prosedural dan psikologis.

Kata dia, pemenuhan hak prosedural artinya kebutuhan pendampingan hukum, di mana setiap sidang yang dijalani oleh korban, nantinya ada perwakilan dari LPSK yang mendampingi.

Sementara, di bidang layanan psikologis, LPSK menerjunkan psikolog untuk membantu rehabilitasi psikologis korban.

Bisa juga, bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara.

Wawan menegaskan, tugas dan fungsi LPSK adalah memberikan perlindungan saksi dan korban selama proses berjalannya tindak pidana.

Sementara, pembenahan tata kelola pesantren menjadi tanggung jawab pihak lain, dalam hal ini Kementerian Agama.

"Dua layanan pemenuhan hak prosedural dan psikologis sudah disetujui."

"Untuk yang restitusi, sempat ditunda karena ketika pengajuan belum penetapan tersangka. Saat ini sudah bisa diajukan kembali," terangnya, Jumat (15/5/2026).

Terkait tugas pendampingan korban, kata Wawan, pihak keluarga atau penasihat hukum korban bisa saja mengajukan keberatan jika sidang yang diikuti korban tidak ada pihak LPSK yang mendampingi.

Pengajuan Restitusi Ulang

Wawan Fahrudin pun mendorong pihak korban kembali mengajukan restitusi atau ganti rugi.

Pengajuan restitusi sejatinya sudah diajukan kuasa hukum M.

Namun, pengajuan restitusi tersebut belum disetujui lantaran waktu pengajuan, polisi belum menetapkan tersangka.

Kini, setelah AJ telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak keluarga korban atau melalui kuasa hukumnya bisa mengajukan ulang restitusi.

"Ini sudah penetapan tersangka, (restitusi) bisa diajukan lagi. Boleh secara langsung, boleh lewat kuasa hukum," kata Wawan.

Baca juga: Pengasuh Pesantren di Jepara Cabuli Santriwati, Polisi Kantongi Hasil Visum

Wawan menegaskan, LPSK berkomitmen memberikan perlindungan saksi dan korban yang berhadapan dengan hukum.

Korban Percabulan 2025

Sebelumnya diberitakan, seorang santriwati berinisal M (19) menjadi korban kekerasan seksual oleh pengasuh Ponpes Al Anwar Tahunan, Kiai AJ (60).

Kiai AJ sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2026 dan ditahan di Rutan Polres Jepara sejak 11 Mei 2026.

Dalam laporan, AJ mencabuli M beberapa kali, dalam kurun waktu akhir April hingga pertengahan Juni 2025 di sebuah gudang produksi air mineral yang dikelola Kiai AJ di kompleks Pondok Pesantren Al Anwar Tahunan.

Kasus tersebut dilaporkan ke unit PPA Satreskrim Polres Jepara pada 20 November 2025. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved