Berita Jateng
Pengasuh Pesantren di Jepara Cabuli Santriwati, Polisi Kantongi Hasil Visum
Meski terduga pelaku mengelak ketika dimintai klarifikasi atas laporan dari korban, penyelidikan kasus tidak berhenti begitu saja
Penulis: Saiful Masum | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA- Perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh sosok pengasuh pondok pesantren terhadap santrinya di Kabupaten Jepara memasuki babak baru.
Sejak pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Jepara pada November 2025 lalu, penyelidikan terus berjalan dengan memanggil beberapa saksi. Termasuk korban dan terduga pelaku.
Empat orang saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan. Di antaranya ibu korban, saudara korban, teman korban, dan korban itu sendiri.
Meski terduga pelaku mengelak ketika dimintai klarifikasi atas laporan dari korban, penyelidikan kasus tidak berhenti begitu saja.
Satreskrim Polres Jepara bahkan sudah mengantongi hasil pemeriksaan visum et repertum (VeR) korban sebagai salah satu alat bukti.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menerangkan, setelah hasil visum didapatkan, selanjutnya tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang mengeluarkan VeR.
Kata dia, perkembangan kasus tersebut segera naik ke tahap penyidikan setelah terkumpul bukti-bukti yang cukup.
"Kami sudah memeriksa beberapa saksi, dari ibu korban, korban, saudara korban dan teman korban. Dan apabila cukup bukti atau alat bukti dinilai cukup, kami akan naikkan ke tahap penyidikan," terangnya, Sabtu (21/2/2026).
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Kendaraan Opsen PKB Usai Didiskon 5 Persen
AKP M. Faizal Wildan menuturkan, pada tahapan penyidikan lebih lanjut dimaksudkan untuk mendalami kejadian yang telah dilaporkan.
Di mana kasus ini sudah menjadi perhatian publik, sehingga menjadi perhatian khusus untuk segera ditangani.
"Terduga pelaku sudah kami periksa dan klarifikasi. Tapi masih melakukan penolakan atau penyangkalan bahwa tidak pernah melakukan apa yang dilaporkan korban," ujar dia.
Kasatreskrim berharap masyarakat tetap bersabar atas penanganan kasus ini.
Bagaimanapun dalam hal penyelidikan dan penyidikan, kata dia, tim penyidik tidak bisa gegabah dalam melakukannya.
Mengingat kasus dugaan kekerasan seksual merupakan bagian dari suatu hal yang riskan dan perlu kehati-hatian dalam pembuktiannya.
"Kami akan segera melakukan gelar perkara atas kasus ini. Sejauh ini sudah ada 4 saksi yang kami periksa dengan korban," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ilustrasi-pelecehan-seksual-kekerasan-pada-perempuan-2.jpg)