Senin, 8 Juni 2026

Berita Jateng

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Opsen PKB Usai Didiskon 5 Persen

Pemberian diskon ini sebagai respon atas protes warga yang menyatakan bakal memboikot bayar Pajak Kendaraan

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Budi Susanto/Tribun Jateng
Ilustrasi PKB yang tertuang pada STNK sepeda motor, Jumat (13/12/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan relaksasi pajak opsen sebesar 5 persen mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.

Pemberian diskon ini sebagai respon atas protes warga yang menyatakan bakal memboikot bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi mengatakan, tarif pajak kendaraan bermotor yang berlaku sebelum tahun 2025 yakni sebesar 1,50 persen. Angka ini sesuai dengan UU 28 tahun 2009. Pemberlakuan UU ini samapi tahun 2024. 


Selepas berlakunya opsen pada tahun 2025, UU Nomor 1 tahun 2022 mulai diberlakukan , maka tarif pajak oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah dikurangi menjadi 1,05 persen. Kemudian, ada komponen opsen masuk sehingga angka tarif pajak 1,05 ditambah ditambah 0,69 persen sehingga total tarif pajak menjadi 1,74 persen. 


"Nah, dari tarif pajak 1,74 persen itu kita diskon 5 persen," papar Masrofi kepada Tribun, Jumat (20/2/2026).


Bapenda memberikan simulasi perbandingan pembayaran pajak kendaraan sebelum dan sesudah opsen. 


Sebelum ada opsen, Semisal kendaraan memiliki NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) seharga Rp100 juta, maka dikenakan pajak 1,05 persen dan tarif 1,50 persen, maka PKB yang wajib dibayarkan Rp1.575.000. 
Sebaliknya, sesudah ada opsen, NJKB kendaraan Rp100 juta maka dikenakan tarif 1,05 persen, ditambah tarif Opsen PKB 66 persen. Maka pajak yang dibayarkan sebesar Rp1.830.500.  


Ada selisih pembayaran pajak Rp255 ribu. 


"Ya hasil hitung-hitungan pemerintah provinsi Jateng, kami hanya bisa memberikan relaksasi 5 persen," tambah Masrofi. 


Simulasi Paska Pajak Opsen Selepas Ada Relaksasi 5 Persen 


Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bapenda Jateng, Agung Brelianto memaparkan simulasi pembayaran pajak selepas adanya relaksasi 5 persen.


Ia mengumpamakan, seorang wajib pajak memiliki motor NMAX dengan NJKB Rp24.600.000, maka penghitungannya : 


Harga motor Rp24,6 juta dikali 1,05 hasilnya Rp 258.300. 


Hasil itu, dikurangi dulu dengan diskon 5 persen. 


Artinya 258.500 dikurangi 5 persen berarti Rp245.385. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved