Berita Jepara
LPSK Siap Dampingi Korban Percabulan Kiai AJ Jepara di Setiap Sidang
LPSK bakal mendampingi korban percabulan kiai AJ, pengasuh Ponpes di Jepara, dalam setiap sidang yang mengharuskan kehadiran korban dalam sidang.
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
Ringkasan Berita:
- LPSK akan mendampingi korban percabulan kiai AJ, pengasuh Ponpes Al Anwar Tahunan Jepara, dalam setiap sidang yang mengharuskan kehadiran korban.
- Saat ini, LPSK juga memberi pendampingan untuk pemulihan psikologi korban.
- LPSK juga mendorong keluarga mengajukan restitusi atau ganti rugi yang sempat tertunda setelah kiai AJ resmi ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan memberi pendampingan kepada korban percabulan kiai AJ dari Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Petugas dari LPSK akan mendampingi korban M (19) di setiap sidang yang membutuhkan kehadiran korban.
M merupakan alumni santriwati di Ponpes Al Anwar Jepara.
Dia adalah korban kekerasan seksual atau pencabulan oleh pengasuh ponpes tempat menimba ilmu, yaitu Kiai AJ.
Kiai AJ saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan sudah ditahan di Rutan Mapolres Jepara.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan, pendampingan korban yang bisa diberikan adalah pemenuhan hak prosedural, psikologis, dan restitusi.
Dalam hal ini, bantuan yang diberikan bersifat sukarela yang didasarkan pada permohonan.
Baca juga: Buntut Dugaan Percabulan oleh Pengasuh Pondok, Ponpes di Tahunan Jepara Dilarang Terima Santri Baru
Bantuan yang saat ini sudah bisa dilakukan adalah pemenuhan hak prosedural dan psikologis.
Kata dia, pemenuhan hak prosedural artinya kebutuhan pendampingan hukum, di mana setiap sidang yang dijalani oleh korban, nantinya ada perwakilan dari LPSK yang mendampingi.
Sementara, di bidang layanan psikologis, LPSK menerjunkan psikolog untuk membantu rehabilitasi psikologis korban.
Bisa juga, bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara.
Wawan menegaskan, tugas dan fungsi LPSK adalah memberikan perlindungan saksi dan korban selama proses berjalannya tindak pidana.
Sementara, pembenahan tata kelola pesantren menjadi tanggung jawab pihak lain, dalam hal ini Kementerian Agama.
"Dua layanan pemenuhan hak prosedural dan psikologis sudah disetujui."
| Pedagang Es Degan di Mayong Jepara Terkapar Kena 3 Tusukan, Polisi Kantongi Nama 1 Pelaku |
|
|---|
| Sapi Suro Terpilih sebagai Hewan Kurban Presiden Prabowo di Jepara, Blesteran Limousin dan Simmental |
|
|---|
| Restorasi Besar-besaran, Museum Kartini Jepara Bakal Disulap Jadi 'Digital Twin' dan Studi Perempuan |
|
|---|
| Tersangka Pelecehan Seksual di Jepara Jadi DPO, Mangkir dalam Dua Kali Panggilan Pemeriksaan |
|
|---|
| Buntut Dugaan Percabulan oleh Pengasuh Pondok, Ponpes di Tahunan Jepara Dilarang Terima Santri Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260515-Wakil-Ketua-Lembaga-Perlindungan-Saksi-dan-Korban-LPSK-Wawan-Fahrudin.jpg)