Kamis, 28 Mei 2026

Jawa Tengah

Pabrik Mi Berformalin di Boyolali Digerebek, Produksi 1,5 Ton Sehari

Ditreskrimsus Polda Jateng menggerebek pabrik mi berformalin di Cepogo, Boyolali, yang memproduksi hingga 1,5 ton mi per hari sejak tahun 2019

Tayang:
Tribun Banyumas/Reza Gustav Pradana
BARANG BUKTI BERFORMALIN: Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, bersama Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dan jajaran petugas saat menunjukkan tekstur mi basah yang menjadi barang bukti pengungkapan kasus produksi pangan berbahaya di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (11/3/2026) sore. Pabrik mi yang berlokasi di Boyolali tersebut digerebek karena mencampur formalin ke dalam adonan mi dengan kapasitas produksi mencapai 1,5 ton per hari sejak 2019. 

"Untuk berapa kota masih kita dalami. Yang bersangkutan menyampaikan hanya menjual kepada orang yang datang, tetapi mereka berasal dari luar kota, beberapa kabupaten di wilayah Jawa Tengah," imbuhnya.

Resep Mi Berbahaya

Dalam proses produksi, tersangka diduga memerintahkan dua karyawannya yang bernama Bondet dan Tunggul untuk membuat adonan mi dari tepung terigu, garam grosok, air, pewarna makanan, serta bahan pengenyal mi yang dikenal dengan soda Q.

Namun mengerikannya, dalam proses tersebut tersangka juga menambahkan bahan pengawet berupa cairan formalin atau formaldehida ke dalam mesin adonan. Polisi mengungkapkan, setiap 100 kilogram bahan adonan mi, tersangka mencampurkan sekitar satu liter formalin.

Campuran bahan kimia industri itu membuat mi menjadi jauh lebih kenyal, lentur, dan tahan lama dari kebusukan dibandingkan mi biasa.

Sita Jeriken Formalin

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jeriken formalin, yang masing-masing berkapasitas sekitar 20 liter. Selain itu, ditemukan pula tiga drum berwarna biru yang sebelumnya digunakan sebagai tempat penyimpanan stok formalin.

Polisi juga menyita 25 karung mi basah jadi dengan berat sekitar 40 kilogram per karungnya, yang diduga siap diedarkan ke pasar pagi itu. Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi untuk mengungkap lebih jauh muara jaringan distribusi mi berformalin tersebut.

Ancaman Penjara Pidana

Kasus kejahatan ini masuk dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan, khususnya Pasal 504.

Dalam aturan tersebut secara gamblang disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan tambahan berbahaya atau bahan yang dilarang, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

Penggunaan formalin sendiri secara tegas dilarang keras dalam makanan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2022 tentang bahan yang dilarang digunakan dalam pangan olahan.

Rusak Organ Hati

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, dr. Elhamangto Zuhdan, menegaskan formalin merupakan bahan kimia untuk pengawet mayat yang sangat berbahaya bagi kesehatan.

Ia menjelaskan bahwa paparan formalin pada manusia umumnya terjadi secara kumulatif melalui makanan yang terkontaminasi. Dampaknya tidak langsung terasa karena formalin dikonsumsi dalam jumlah kecil. Namun jika terjadi secara terus-menerus, zat tersebut menimbulkan masalah kesehatan serius.

"Formalin ini tidak dapat dicerna oleh organ tubuh kita, khususnya hati (liver). Jika terus dikonsumsi maka akan terjadi penumpukan di dalam liver dan bisa menyebabkan gangguan fungsi sampai kerusakan organ hati," jelas dr. Elhamangto. Dalam kondisi tertentu, kerusakan organ tersebut bahkan dapat berkembang menjadi gagal hati yang mematikan.

Sikat Kejahatan Pangan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan pihak kepolisian akan terus menindak tegas mafia atau pelaku kejahatan yang membahayakan nyawa masyarakat, termasuk dalam sektor ketahanan pangan.

"Kami berupaya memberantas dan menindak segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk tindak pidana penggunaan formalin dalam bahan pangan," tegas Artanto memungkasi rilis tersebut. (rez)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved