Jawa Tengah
Pabrik Mi Berformalin di Boyolali Digerebek, Produksi 1,5 Ton Sehari
Ditreskrimsus Polda Jateng menggerebek pabrik mi berformalin di Cepogo, Boyolali, yang memproduksi hingga 1,5 ton mi per hari sejak tahun 2019
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Daniel Ari Purnomo
"Untuk berapa kota masih kita dalami. Yang bersangkutan menyampaikan hanya menjual kepada orang yang datang, tetapi mereka berasal dari luar kota, beberapa kabupaten di wilayah Jawa Tengah," imbuhnya.
Resep Mi Berbahaya
Dalam proses produksi, tersangka diduga memerintahkan dua karyawannya yang bernama Bondet dan Tunggul untuk membuat adonan mi dari tepung terigu, garam grosok, air, pewarna makanan, serta bahan pengenyal mi yang dikenal dengan soda Q.
Namun mengerikannya, dalam proses tersebut tersangka juga menambahkan bahan pengawet berupa cairan formalin atau formaldehida ke dalam mesin adonan. Polisi mengungkapkan, setiap 100 kilogram bahan adonan mi, tersangka mencampurkan sekitar satu liter formalin.
Campuran bahan kimia industri itu membuat mi menjadi jauh lebih kenyal, lentur, dan tahan lama dari kebusukan dibandingkan mi biasa.
Sita Jeriken Formalin
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jeriken formalin, yang masing-masing berkapasitas sekitar 20 liter. Selain itu, ditemukan pula tiga drum berwarna biru yang sebelumnya digunakan sebagai tempat penyimpanan stok formalin.
Polisi juga menyita 25 karung mi basah jadi dengan berat sekitar 40 kilogram per karungnya, yang diduga siap diedarkan ke pasar pagi itu. Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi untuk mengungkap lebih jauh muara jaringan distribusi mi berformalin tersebut.
Ancaman Penjara Pidana
Kasus kejahatan ini masuk dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan, khususnya Pasal 504.
Dalam aturan tersebut secara gamblang disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan tambahan berbahaya atau bahan yang dilarang, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Penggunaan formalin sendiri secara tegas dilarang keras dalam makanan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2022 tentang bahan yang dilarang digunakan dalam pangan olahan.
Rusak Organ Hati
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, dr. Elhamangto Zuhdan, menegaskan formalin merupakan bahan kimia untuk pengawet mayat yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
Ia menjelaskan bahwa paparan formalin pada manusia umumnya terjadi secara kumulatif melalui makanan yang terkontaminasi. Dampaknya tidak langsung terasa karena formalin dikonsumsi dalam jumlah kecil. Namun jika terjadi secara terus-menerus, zat tersebut menimbulkan masalah kesehatan serius.
"Formalin ini tidak dapat dicerna oleh organ tubuh kita, khususnya hati (liver). Jika terus dikonsumsi maka akan terjadi penumpukan di dalam liver dan bisa menyebabkan gangguan fungsi sampai kerusakan organ hati," jelas dr. Elhamangto. Dalam kondisi tertentu, kerusakan organ tersebut bahkan dapat berkembang menjadi gagal hati yang mematikan.
Sikat Kejahatan Pangan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan pihak kepolisian akan terus menindak tegas mafia atau pelaku kejahatan yang membahayakan nyawa masyarakat, termasuk dalam sektor ketahanan pangan.
"Kami berupaya memberantas dan menindak segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk tindak pidana penggunaan formalin dalam bahan pangan," tegas Artanto memungkasi rilis tersebut. (rez)
| Siswa Lereng Merapi Tak Perlu Kos, Ahmad Luthfi Cicil 23 Blank Spot |
|
|---|
| Razia Dini Hari di Desa Sikuang, 89 Motor Balap Liar Kena Tilang |
|
|---|
| Target Rebut Kursi 2029, DPW PPP Jateng Minta Kader Nongkrong Bareng Anak Muda |
|
|---|
| Bawa Uang Rp646 Ribu, Pria Ini Akhiri Hidup di Kebun Alpukat |
|
|---|
| Viral di Grup WA Atap Seng Terbang, Camat Pastikan Itu Kejadian Wanayasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260311-semarang-polda-jateng-mi-formalin.jpg)