Rabu, 6 Mei 2026

Jawa Tengah

Pabrik Mi Berformalin di Boyolali Digerebek, Produksi 1,5 Ton Sehari

Ditreskrimsus Polda Jateng menggerebek pabrik mi berformalin di Cepogo, Boyolali, yang memproduksi hingga 1,5 ton mi per hari sejak tahun 2019

Tayang:
Tribun Banyumas/Reza Gustav Pradana
BARANG BUKTI BERFORMALIN: Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, bersama Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dan jajaran petugas saat menunjukkan tekstur mi basah yang menjadi barang bukti pengungkapan kasus produksi pangan berbahaya di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (11/3/2026) sore. Pabrik mi yang berlokasi di Boyolali tersebut digerebek karena mencampur formalin ke dalam adonan mi dengan kapasitas produksi mencapai 1,5 ton per hari sejak 2019. 

Ringkasan Berita:
  • Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar praktik kejahatan pangan berupa pabrik pembuatan mi basah berformalin di Kabupaten Boyolali.
  • Tersangka berinisial WH (38) mengaku telah memproduksi 1 hingga 1,5 ton mi berformalin per hari sejak tahun 2019 untuk diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
  • Polisi menyita barang bukti berupa ratusan liter cairan formalin, jeriken, serta puluhan karung mi kuning siap edar yang dapat merusak organ liver manusia.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tumpukan mi kuning dipajang di atas meja konferensi pers di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (11/3/2026) sore.

Mi-mi itu dibungkus plastik transparan dan disusun rapi di atas meja bersama sejumlah barang bukti lain, seperti karung-karung tepung dan jeriken berisi cairan kimia.

Sangat Kenyal Mencolok

Baca juga: Separo Ikan Sampel dari Pasar Legi Solo Mengandung Formalin, JKPD Jateng Bakal Tegur Pedagang

Sekilas tampak seperti mi basah pada umumnya, namun teksturnya amat mencurigakan. Mi tersebut sangat kenyal hampir menyerupai karet dengan warna kuning yang tampak mencolok.

Di balik tampilan tersebut, polisi mengungkap dugaan kejahatan serius di bidang pangan. Mi tersebut diduga diproduksi menggunakan formalin, bahan kimia berbahaya yang dilarang keras digunakan dalam makanan.

Bongkar Kejahatan Pangan

Pengungkapan kasus itu telah membuka praktik gelap produksi mi berformalin skala besar yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun dan beredar di sejumlah pasar, khususnya di wilayah Solo Raya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran mi mencurigakan di pasar.

Uji Cepat Positif

"Sekitar 4 Maret 2026 kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran mi basah yang diduga mengandung formalin di pasar-pasar wilayah Solo Raya," ungkap Djoko.

Berbekal laporan itu, petugas kemudian mengambil sampel mi yang beredar di pasar untuk diuji menggunakan alat rapid test. Hasil pengujian laboratorium lapangan menunjukkan adanya kandungan formalin pada mi kuning tersebut.

Gerebek Pabrik Boyolali

Setelah itu, tim penyidik melakukan penelusuran rekam jejak distribusi hingga akhirnya menemukan lokasi produksi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Polisi mendapati tempat produksi mi basah berada di Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, sekaligus menemukan gudang rahasia lokasi penyimpanan formalin di Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Dari dua lokasi itu, sejumlah orang yang berada di tempat kejadian serta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Satu Ton Sehari

Dalam kasus itu, polisi resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Djoko mengungkapkan, tersangka diduga telah menjalankan usaha produksi mi berformalin ini sejak tahun 2019.

"Yang bersangkutan sudah melakukan produksi sejak 2019 sampai sekarang. Kapasitas produksi per hari sekitar 1 sampai dengan 1,5 ton," kata Djoko membeberkan skala pabrik tersebut.

Harga Jual Murah

Mi berbahaya tersebut dijual murah dengan harga sekitar Rp 12.000 per kilogram. Jalur distribusi produk ini masih didalami kepolisian karena tersangka berdalih hanya menjual kepada pembeli (tengkulak) yang datang langsung ke lokasi produksinya.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved