Berita Jateng
Separo Ikan Sampel dari Pasar Legi Solo Mengandung Formalin, JKPD Jateng Bakal Tegur Pedagang
Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Jateng menemukan penjualan ikan asin berformalin di Pasar Legi, Solo.
Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Jateng menemukan penjualan ikan asin berformalin di Pasar Legi, Solo.
Temuan ini membuat mereka bakan memberi sanksi administrasi kepada pedagang.
Ketua JKPD Jateng Dyah Lukisari mengatakan, hasil uji laboratorium yang dilakukan terhadap sampel ikan yang diambil, formalin yang terkandung antara 3,80 mg/kg hingga 154,43 mg/kg.
Kandungan formalin dalam ikan asin ini berpotensi memicu kanker.
Menurut Dyah, kandungan formalin itu ditemukan pada sejumlah jenis ikan asin, yakni ikan teri nasi, layur asin, dan cumi asin.
Dari 41 sampel yang diuji, 54 persen di antaranya positif mengandung bahan pengawet berbahaya.
"Kami akan menempuh sanksi administratif terlebih dahulu kepada para pedagang," ujar Dyah, Kamis (5/9/2024).
Baca juga: 6 Makanan Mengandung Formalin dan Pewarna Tekstil Dijual Bebas di Pasar Batang, Dinkes Turun Tangan
Menurut Dyah, pedagang Pasar Legi mengaku mendapatkan pasokan ikan asin tersebut dari wilayah Jawa Timur.
Meski pihaknya akan memberikan teguran tertulis, Dyah menegaskan bahwa produsen dan pedagang yang memperjualbelikan pangan berbahaya bisa dikenai sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.
"Kami ingin memberi kesempatan kepada pedagang agar tidak langsung gulung tikar tetapi mereka tetap harus mengikuti aturan," tambahnya.
JKPD Jateng juga akan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mengawasi ketat produksi formalin.
Usulannya, memberikan rasa pahit pada formalin sehingga dapat dikenali jika digunakan pada makanan.
Dyah juga mengimbau masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih ikan asin tak berformalin.
Menurutnya, ciri-ciri ikan berformalin di antaranya memiliki aroma menyengat, warna cerah, tekstur keras, dan tidak dihinggapi lalat.
Baca juga: Berhasil Turunkan Stunting, Pemprov Jateng Raih Penghargaan Insentif Fiskal Rp6,45 Miliar
Sementara, Risad Setiadi, Inspektur Pengawas Obat dan Makanan BBPOM di Semarang, menekankan bahwa formalin pada makanan tidak bisa ditoleransi karena bersifat karsinogenik.
| Pengasuhnya Ditahan karena Pencabulan, Padepokan Padang Ati Pekalongan Ternyata Ilegal |
|
|---|
| Pocong Jadi-jadian di Sragen Kesulitan Lari saat Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Dugaan Penyebab Tewasnya Satu Keluarga saat Glamping di Posong Temanggung |
|
|---|
| Sosok Satu Keluarga Meninggal Saat Glamping di Posong Temanggung di Mata Warga |
|
|---|
| Cucu Gus Miek Dirikan Ormas Yakuza Maneges, Bongkar Kasus Pelecehan Santriwati di Pekalongan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ketua-JKPD-Jateng-Dyah-Lukisari-memberi-keterangan-kepada-wartawan.jpg)