Selasa, 14 April 2026

Berita Jateng

Separo Ikan Sampel dari Pasar Legi Solo Mengandung Formalin, JKPD Jateng Bakal Tegur Pedagang

Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Jateng menemukan penjualan ikan asin berformalin di Pasar Legi, Solo.

Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/BUDI SUSANTO
Ketua JKPD Jateng Dyah Lukisari memberi keterangan kepada wartawan di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, beberapa waktu lalu. Dyah mengungkapkan, pihaknya menemukan ikan asin berformalin di Pasar Legi, Solo. Kandungan ini membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsi karena bisa memicu kanker. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Jateng menemukan penjualan ikan asin berformalin di Pasar Legi, Solo.

Temuan ini membuat mereka bakan memberi sanksi administrasi kepada pedagang.

Ketua JKPD Jateng Dyah Lukisari mengatakan, hasil uji laboratorium yang dilakukan terhadap sampel ikan yang diambil, formalin yang terkandung antara 3,80 mg/kg hingga 154,43 mg/kg.

Kandungan formalin dalam ikan asin ini berpotensi memicu kanker. 

Menurut Dyah, kandungan formalin itu ditemukan pada sejumlah jenis ikan asin, yakni ikan teri nasi, layur asin, dan cumi asin. 

Dari 41 sampel yang diuji, 54 persen di antaranya positif mengandung bahan pengawet berbahaya. 

"Kami akan menempuh sanksi administratif terlebih dahulu kepada para pedagang," ujar Dyah, Kamis (5/9/2024).

Baca juga: 6 Makanan Mengandung Formalin dan Pewarna Tekstil Dijual Bebas di Pasar Batang, Dinkes Turun Tangan

Menurut Dyah, pedagang Pasar Legi mengaku mendapatkan pasokan ikan asin tersebut dari wilayah Jawa Timur.

Meski pihaknya akan memberikan teguran tertulis, Dyah menegaskan bahwa produsen dan pedagang yang memperjualbelikan pangan berbahaya bisa dikenai sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku. 

"Kami ingin memberi kesempatan kepada pedagang agar tidak langsung gulung tikar tetapi mereka tetap harus mengikuti aturan," tambahnya.

JKPD Jateng juga akan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mengawasi ketat produksi formalin

Usulannya, memberikan rasa pahit pada formalin sehingga dapat dikenali jika digunakan pada makanan. 

Dyah juga mengimbau masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih ikan asin tak berformalin.

Menurutnya, ciri-ciri ikan berformalin di antaranya memiliki aroma menyengat, warna cerah, tekstur keras, dan tidak dihinggapi lalat.

Baca juga: Berhasil Turunkan Stunting, Pemprov Jateng Raih Penghargaan Insentif Fiskal Rp6,45 Miliar

Sementara, Risad Setiadi, Inspektur Pengawas Obat dan Makanan BBPOM di Semarang, menekankan bahwa formalin pada makanan tidak bisa ditoleransi karena bersifat karsinogenik. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved