Berita Blora
Siap Tempuh Jalur Hukum, Satpol PP Blora Ingatkan Pengusaha Karaoke yang Nekat Buka saat Ramadan
Satpol PP Blora mengingatkan pengusaha karaoke dan hiburan malam tak beroperasi saat Ramadan. Mereka pun siap menempuh jalur hukum.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rika irawati
"Silakan disampaikan tapi dengan ketentuan, keterangan jelas, siapa yang melapor jangan sampai ini menjadi aduan yang modus juga karena bisa jadi itu adalah kompetitornya."
"Kita memang meminta setiap laporan itu jelas, siapa orangnya, ada KTP-nya dan jelas ada buktinya."
"Nah, ini kami harap untuk dilengkapi dan itu akan dirahasiakan setiap laporan," paparnya.
Sosialisasi Sebelum Ramadan
Sebelumnya, Kabid Pariwisata Dinporabudpar Blora Yeti Romdonah menegaskan, larangan tempat karaoke dan tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora No 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
"Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 82 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, diharapkan kepada pengusaha tempat hiburan malam dan karaoke untuk tidak beroperasi atau tutup selama bulan Ramadan, Idulfitri, dan hari besar keagamaan lain," jelasnya, Rabu (18/2/2026).
Baca juga: Ganggu Ketertiban Umum, Penggunaan Sound Horeg untuk Bangunkan Sahur di Blora Dilarang
Yeti menambahkan, kebijakan ini telah disosialisasikan kepada para pengusaha tempat hiburan malam dan karaoke.
"Kami sudah mengirimkan surat edaran larangan tersebut ke para pengusaha karaoke di Blora."
"Kemarin, kami juga sudah berkolaborasi dengan Satpol PP, dengan mengundang perwakilan pengusaha karaoke untuk mengikuti dan mentaati peraturan yang ada terkait penutupan operasional usaha karaoke pada bulan suci Ramadan dan hari besar keagamaan lainnya," jelasnya.
Yeti menyampaikan, dalam pertemuan itu, para pengusaha hiburan malam dan kafe karaoke menyatakan siap mentaati aturan tersebut. (*)
| Pemprov Jateng Bakal Perbaiki Jalan Randublatung-Cepu Blora Tapi Hanya 500 Meter, Ini Alasannya |
|
|---|
| Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Provinsi Randublatung-Cepu Blora, Protes 10 Tahun Dibiarkan Rusak |
|
|---|
| Ribuan Sumur Minyak Rakyat Blora Resmi Dilegalkan, Pemkab Kaji Formulasi Sumbangan PAD |
|
|---|
| Nahas, Warga Blora Kesetrum Aliran Listrik dan Jatuh dari Pohon Randu Saat Cari Pakan Ternak |
|
|---|
| Rumah Kayu Warga Kemranten Blora Ludes Terbakar, Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp250 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/23022026-Plt-Kepala-Bidang-Penegakkan-Perundang-undangan-Daerah-Satpol-PP-Blora-Yugo-Wahyudi.jpg)