Berita Blora
Siap Tempuh Jalur Hukum, Satpol PP Blora Ingatkan Pengusaha Karaoke yang Nekat Buka saat Ramadan
Satpol PP Blora mengingatkan pengusaha karaoke dan hiburan malam tak beroperasi saat Ramadan. Mereka pun siap menempuh jalur hukum.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rika irawati
Ringkasan Berita:
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Tempat karaoke dan tempat hiburan malam di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, wajib tutup selama Ramadan 2026.
Satpol PP Blora pun bakal menindak tegas kafe karaoke yang melanggar kebijakan ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora, Yugo Wahyudi mengatakan, pihaknya siap memberi sanksi tegas.
"Kami mengharap kepada rekan-rekan seluruh pengusaha untuk selalu tertib dan mengindahkan aturan tersebut."
"Karena, kalau sampai melanggar ketentuan tersebut, tindakan selanjutnya, kami akan memberikan, yang pertama mungkin teguran, kedua adalah sanksi yang jelas, dan kemungkinan besar adalah penutupan atau penyegelan dan itu bisa sampai ke ranah justisi."
"Dan kemungkinan juga, kalau sampai ke ranah justisi, sampai pengadilan dan kemungkinan besar akan dikenakan denda, atau kurungan penjara sesuai dengan yang ditetapkan oleh pengadilan," jelas Yugo, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Ramai BPJS PBI Nonaktif, Juhariono Warga Blora Panik Datangi MPP
Untuk memastikan kebijakan ini dilaksanakan, Yugo memastikan, Satpol PP Blora akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di seluruh wilayah tersebut.
"Iya, kami sudah membuat schedule, kami akan melaksanakan pengawasan ke seluruh wilayah dan itu akan dilaksanakan secara random," jelasnya.
Berkaca pada tahun lalu, katanya, Satpol PP menemukan adanya pengusaha tempat karaoke yang nakal.
Dari luar, tempat karaoke tersebut tampak tertutup namun ternyata, di dalamnya beroperasi.
Menurutnya, alasan yang kerap diungkapkan pengusaha kafe karaoke yang nekat buka adalah mencari uang menjelang Lebaran.
"Alasannya untuk mencari tambahan dana, anggaran, secara finansial mereka menginginkan mendapatkan ekonomi yang lebih baik, mendekati Lebaran," terangnya.
Yugo menyampaikan, warga bisa melaporkan ke Satpol PP, jika melihat kafe karaoke dan tempat hiburan malam yang nekat buka saat Ramadan 2026.
"Untuk warga, bisa melaporkan, monggo silakan dilaporkan ke website kami atau ke situs kami, atau mungkin ke media sosial kami."
"Silakan disampaikan tapi dengan ketentuan, keterangan jelas, siapa yang melapor jangan sampai ini menjadi aduan yang modus juga karena bisa jadi itu adalah kompetitornya."
"Kita memang meminta setiap laporan itu jelas, siapa orangnya, ada KTP-nya dan jelas ada buktinya."
"Nah, ini kami harap untuk dilengkapi dan itu akan dirahasiakan setiap laporan," paparnya.
Sosialisasi Sebelum Ramadan
Sebelumnya, Kabid Pariwisata Dinporabudpar Blora Yeti Romdonah menegaskan, larangan tempat karaoke dan tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora No 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
"Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 82 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, diharapkan kepada pengusaha tempat hiburan malam dan karaoke untuk tidak beroperasi atau tutup selama bulan Ramadan, Idulfitri, dan hari besar keagamaan lain," jelasnya, Rabu (18/2/2026).
Baca juga: Ganggu Ketertiban Umum, Penggunaan Sound Horeg untuk Bangunkan Sahur di Blora Dilarang
Yeti menambahkan, kebijakan ini telah disosialisasikan kepada para pengusaha tempat hiburan malam dan karaoke.
"Kami sudah mengirimkan surat edaran larangan tersebut ke para pengusaha karaoke di Blora."
"Kemarin, kami juga sudah berkolaborasi dengan Satpol PP, dengan mengundang perwakilan pengusaha karaoke untuk mengikuti dan mentaati peraturan yang ada terkait penutupan operasional usaha karaoke pada bulan suci Ramadan dan hari besar keagamaan lainnya," jelasnya.
Yeti menyampaikan, dalam pertemuan itu, para pengusaha hiburan malam dan kafe karaoke menyatakan siap mentaati aturan tersebut. (*)
| Rumah Warga Kradenan Blora Ambruk Diterjang Hujan Deras saat Diperbaiki, Rangka Kayu Jati Rata |
|
|---|
| PR Besar Pemkab Blora: Perbaiki 79 Ribu Rumah Tidak Layak Huni, Butuh Waktu Hampir 80 Tahun |
|
|---|
| 79 Ribu Unit RTLH di Blora Belum Tertangani, Dinrumkimhub Butuh Dukungan Anggaran dari Pusat |
|
|---|
| Niat Berenang Berujung Duka, Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam di Embung Balong Blora |
|
|---|
| Pabrik Bioetanol Akan Dibangun di Blora: Daerah dari Lumbung Jagung ke Energi Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/23022026-Plt-Kepala-Bidang-Penegakkan-Perundang-undangan-Daerah-Satpol-PP-Blora-Yugo-Wahyudi.jpg)