Berita Blora
Siap Tempuh Jalur Hukum, Satpol PP Blora Ingatkan Pengusaha Karaoke yang Nekat Buka saat Ramadan
Satpol PP Blora mengingatkan pengusaha karaoke dan hiburan malam tak beroperasi saat Ramadan. Mereka pun siap menempuh jalur hukum.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rika irawati
Ringkasan Berita:
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Tempat karaoke dan tempat hiburan malam di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, wajib tutup selama Ramadan 2026.
Satpol PP Blora pun bakal menindak tegas kafe karaoke yang melanggar kebijakan ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora, Yugo Wahyudi mengatakan, pihaknya siap memberi sanksi tegas.
"Kami mengharap kepada rekan-rekan seluruh pengusaha untuk selalu tertib dan mengindahkan aturan tersebut."
"Karena, kalau sampai melanggar ketentuan tersebut, tindakan selanjutnya, kami akan memberikan, yang pertama mungkin teguran, kedua adalah sanksi yang jelas, dan kemungkinan besar adalah penutupan atau penyegelan dan itu bisa sampai ke ranah justisi."
"Dan kemungkinan juga, kalau sampai ke ranah justisi, sampai pengadilan dan kemungkinan besar akan dikenakan denda, atau kurungan penjara sesuai dengan yang ditetapkan oleh pengadilan," jelas Yugo, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Ramai BPJS PBI Nonaktif, Juhariono Warga Blora Panik Datangi MPP
Untuk memastikan kebijakan ini dilaksanakan, Yugo memastikan, Satpol PP Blora akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di seluruh wilayah tersebut.
"Iya, kami sudah membuat schedule, kami akan melaksanakan pengawasan ke seluruh wilayah dan itu akan dilaksanakan secara random," jelasnya.
Berkaca pada tahun lalu, katanya, Satpol PP menemukan adanya pengusaha tempat karaoke yang nakal.
Dari luar, tempat karaoke tersebut tampak tertutup namun ternyata, di dalamnya beroperasi.
Menurutnya, alasan yang kerap diungkapkan pengusaha kafe karaoke yang nekat buka adalah mencari uang menjelang Lebaran.
"Alasannya untuk mencari tambahan dana, anggaran, secara finansial mereka menginginkan mendapatkan ekonomi yang lebih baik, mendekati Lebaran," terangnya.
Yugo menyampaikan, warga bisa melaporkan ke Satpol PP, jika melihat kafe karaoke dan tempat hiburan malam yang nekat buka saat Ramadan 2026.
"Untuk warga, bisa melaporkan, monggo silakan dilaporkan ke website kami atau ke situs kami, atau mungkin ke media sosial kami."
| Diancam Pakai Celurit, Pemuda di Cepu Dianiaya 10 Orang Tak Dikenal: Barang Berharga Dirampas |
|
|---|
| Mahram yang Didampingi Meninggal, Jemaah Blora Batal Berangkat Haji 2026. Harus Antre Lagi |
|
|---|
| Kakek 70 Tahun Jatuh ke Sumur Sedalam 5 Meter, Dievakuasi dalam Kondisi Tewas |
|
|---|
| Geger Isu 8 Motor Hilang di Konser Dangdut Blora, Polisi: Hanya 1 Laporan Resmi Masuk |
|
|---|
| Tabrakan Vario Vs Beat di Desa Pelem Blora, Tiga Orang Dilarikan ke Rumah Sakit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/23022026-Plt-Kepala-Bidang-Penegakkan-Perundang-undangan-Daerah-Satpol-PP-Blora-Yugo-Wahyudi.jpg)