Minggu, 12 April 2026

Berita Blora

Siap Tempuh Jalur Hukum, Satpol PP Blora Ingatkan Pengusaha Karaoke yang Nekat Buka saat Ramadan

Satpol PP Blora mengingatkan pengusaha karaoke dan hiburan malam tak beroperasi saat Ramadan. Mereka pun siap menempuh jalur hukum.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/M Iqbal Shukri
TEMPAT KARAOKE TUTUP - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora Yugo Wahyudi memberi keterangan kepada wartawan, Senin (23/2/2026). Yugo menegaskan, tempat karaoke atau tempat hiburan malam wajib tutup selama Ramadan 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Blora mengingatkan pengusaha karaoke dan hiburan malam tak beroperasi selama Ramadan.
  • Satpol PP Blora tak hanya siap melakukan sidak dan patroli tetapi juga bakal menindak tegas pelanggar aturan.
  • Selain sanksi teguran, mereka siap menempuh jalur hukum.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Tempat karaoke dan tempat hiburan malam di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, wajib tutup selama Ramadan 2026.

Satpol PP Blora pun bakal menindak tegas kafe karaoke yang melanggar kebijakan ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora, Yugo Wahyudi mengatakan, pihaknya siap memberi sanksi tegas.

"Kami mengharap kepada rekan-rekan seluruh pengusaha untuk selalu tertib dan mengindahkan aturan tersebut."

"Karena, kalau sampai melanggar ketentuan tersebut, tindakan selanjutnya, kami akan memberikan, yang pertama mungkin teguran, kedua adalah sanksi yang jelas, dan kemungkinan besar adalah penutupan atau penyegelan dan itu bisa sampai ke ranah justisi."

"Dan kemungkinan juga, kalau sampai ke ranah justisi, sampai pengadilan dan kemungkinan besar akan dikenakan denda, atau kurungan penjara sesuai dengan yang ditetapkan oleh pengadilan," jelas Yugo, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Ramai BPJS PBI Nonaktif, Juhariono Warga Blora Panik Datangi MPP

Untuk memastikan kebijakan ini dilaksanakan, Yugo memastikan, Satpol PP Blora akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di seluruh wilayah tersebut.

"Iya, kami sudah membuat schedule, kami akan melaksanakan pengawasan ke seluruh wilayah dan itu akan dilaksanakan secara random," jelasnya.

Berkaca pada tahun lalu, katanya, Satpol PP menemukan adanya pengusaha tempat karaoke yang nakal.

Dari luar, tempat karaoke tersebut tampak tertutup namun ternyata, di dalamnya beroperasi.

Menurutnya, alasan yang kerap diungkapkan pengusaha kafe karaoke yang nekat buka adalah mencari uang menjelang Lebaran.

"Alasannya untuk mencari tambahan dana, anggaran, secara finansial mereka menginginkan mendapatkan ekonomi yang lebih baik, mendekati Lebaran," terangnya. 

Yugo menyampaikan, warga bisa melaporkan ke Satpol PP, jika melihat kafe karaoke dan tempat hiburan malam yang nekat buka saat Ramadan 2026.

"Untuk warga, bisa melaporkan, monggo silakan dilaporkan ke website kami atau ke situs kami, atau mungkin ke media sosial kami."

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved