Senin, 27 April 2026

KPK OTT Bupati Pati

Ikut Diperiksa KPK 5 Jam, Kepala Dispermades Pati Dicecar Soal Mekanisme Pengisian Perangkat Desa

Kepala Dispermades Pati Tri Hariyama diperiksa 5 jam oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan jual beli perangkat desa yang menyeret Bupati Pati Sudewo.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Mazka Hauzan Naufal
DIPERIKSA KPK - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama memberikan keterangan pada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (20/1/2026). Tri mengaku turut dipanggil dan diperiksa lima jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polsek Sumber, Rembang, terkait pengisian perangkat desa yang menyeret Bupati Pati Sudewo. 

"Dari Kecamatan Jaken, kelihatannya empat kepala desa."

"Kemudian, Jakenan satu kepala desa."

"Setahu saya itu," kata dia.

615 Posisi Perangkat Desa Kosong

Berdasarkan data Dispermades, saat ini, terdapat kekosongan 615 posisi perangkat desa di Kabupaten Pati.

Dari jumlah tersebut, 96 kursi yang kosong adalah jabatan sekretaris desa atau carik.

"Tapi, ini nggak diisi semua, tergantung desa."

"Sampai saat ini, belum ada desa yang mengajukan (pengisian perangkat)."

"Makanya, saya kemarin ya gumun (heran), kok ada OTT pengisian perangkat desa."

"Ya saya malah nggak mudeng (tidak paham)," jelas dia.

Baca juga: Tanggapan AMPB Soal Penangkapan Bupati Pati Sudewo oleh KPK

Tri menjelaskan bahwa anggaran Penghasilan Tetap (Siltap) untuk perangkat desa baru tersedia dalam APBD mulai bulan Juli hingga Desember 2026.

"Artinya, kalau memang beliau Pak Bupati mengisi perangkat, berarti prosesnya H-2 atau H-3 bulan (dari Juli)."

"Berarti, paling tidak, bulan Maret atau April, regulasi baru berjalan," jelas dia.

Tri mengaku heran dengan OTT terkait isu pengisian perangkat desa mengingat tahapan rekrutmen secara administratif sama sekali belum dimulai. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved