Jumat, 24 April 2026

KPK OTT Bupati Pati

Ikut Diperiksa KPK 5 Jam, Kepala Dispermades Pati Dicecar Soal Mekanisme Pengisian Perangkat Desa

Kepala Dispermades Pati Tri Hariyama diperiksa 5 jam oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan jual beli perangkat desa yang menyeret Bupati Pati Sudewo.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Mazka Hauzan Naufal
DIPERIKSA KPK - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama memberikan keterangan pada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (20/1/2026). Tri mengaku turut dipanggil dan diperiksa lima jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polsek Sumber, Rembang, terkait pengisian perangkat desa yang menyeret Bupati Pati Sudewo. 

Ringkasan Berita:
  • Kepala Dispermades Pati turut diperiksa KPK terkait mekanisme pengisian perangkat desa.
  • Pemeriksaan berlangsung lima jam di Rembang.
  • Pemeriksaan ini terkait operati tangkap tangan (OTT) Bupati Pati Sudewo yang diduga terlibat jual beli jabatan perangkat desa.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, mengaku turut diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan jual beli perangkat desa yang menyeret Bupati Pati Sudewo.

Tri Hariyama diperiksa sekitar lima jam di Polsek Sumber, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Senin (19/12026).

Tri mengaku dimintai keterangan seputar mekanisme dan persiapan pengisian perangkat desa tahun 2026 di Pati.

Pemeriksaan itu, menurut Tri, hanya berkutat pada persoalan administratif dan mekanisme pengisian perangkat.

"Kemarin memang saya diundang oleh penyidik KPK ke Polsek Sumber."

"Saya ditanya tentang pengisian perangkat. Tidak lama, cuma sekitar lima jam," ujar Tri Hariyama saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/1/2026).

Baca juga: Kegiatan Bupati Pati Sudewo Sebelum Terjaring OTT KPK, Sempat Tinjau Banjir

Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi maupun pengajuan resmi dari pihak desa terkait pengisian jabatan tersebut.

"Sampai saat ini, per tanggal 20 (Januari), belum ada (pengajuan)."

"Di Dispermades, sepanjang belum ada desa yang mengajukan melalui camat ke bupati, belum saya proses."

"Terkait di media ada OTT dan lain sebagainya, saya tidak tahu-menahu tentang itu," ujar Tri.

Selain dirinya, menurut Tri Hariyama, penyidik KPK juga memanggil sejumlah camat ke Polsek Sumber untuk dimintai keterangan.

Setidaknya ada empat camat yang turut diundang, yakni camat Margorejo, camat Jaken, camat Jakenan, dan camat Batangan. 

Selain itu, terdapat pula beberapa kepala desa dari wilayah Kecamatan Jaken dan Jakenan yang dimintai keterangan.

"Siapa saja kepala desa yang dipanggil, saya tidak hafal. Ada beberapa."

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved