Berita Jateng

Terima Kunker Komisi VI DPR RI, Gubernur Luthfi Minta RUU Perlindungan Konsumen Segera Disahkan

Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Paramita Prananingtyas, mengatakan regulasi perlindungan konsumen perlu diperbaiki, karena usianya sudah 25 tahun. 

TRIBUN JATENG/HUMAS PEMPROV JATENG
BAHAS RUU KONSUMEN - Gubernur Jateng Ahmad Luthfi terima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya Kota Semarang, Rabu (12/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendukung Rencana Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Hal itu ia sampaikan saat terima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya Kota Semarang, Rabu (12/11/2025)

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG -Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, meminta agar rencana undang-undang (RUU) Konsumen segera disahkan.

Hal itu ia sampaikan saat menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya Kota Semarang, Rabu (12/11/2025).

"Kunjungan ini untuk membuat bahan masukan dari Provinsi Jawa Tengah terkait  perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.," tuturnya.

Menurutnya, pada pertemuan itu juga mengundang akademisi dari Fakultas Hukum Undip, Polda, dan dinas terkait. 

"Tujuannya agar bisa mendapatkan bahan yang komprehensif terkait dengan perlindungan konsumen di wilayah kita," ujarnya.

Dikatakannya, ada beberapa hal krusial yang perlu dicermati dalam RUU Perlindungan Konsumen

Pertama, rancangan aturan itu sudah mengakomodir hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha atau produsen. 

Selain itu,  mengakomodir tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen. 

Kedua, penyelesaian sengketa pada rancangan aturan itu menjadi 30 hari kerja dari yang sebelumnya yaitu 21 hari kerja.

Baca juga: Lansia di Brebes Tewas Tertemper Kereta Api Purwojaya karena Tak Hiraukan Klakson

Ketiga, segala penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia akan di laksanakan oleh Badan baru yaitu Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK)

Keempat, pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen akan dilaksanakan Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK). 

"Bahkan, ⁠LPSK ini dibentuk di setiap Kabupatan/Kota dengan biaya APBN," ujarnya

Lanjutnya, kelima pembinaan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan dikoordinasikan oleh BPPK. 

"Ini meliputi Pengembangan iklim usaha, Edukasi kepada Konsumen dan/atau asosiasi Konsumen, Pengembangan penelitian di bidang Perlindungan Konsumen Pengembangan dan pembinaan asosiasi Konsumen dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat," tuturnya.

Ia mengatakan , perubahan undang-undang tentang perlindungan konsumen tersebut sangat penting. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved