Selasa, 12 Mei 2026

Berita Jateng

Terima Kunker Komisi VI DPR RI, Gubernur Luthfi Minta RUU Perlindungan Konsumen Segera Disahkan

Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Paramita Prananingtyas, mengatakan regulasi perlindungan konsumen perlu diperbaiki, karena usianya sudah 25 tahun. 

Tayang:
TRIBUN JATENG/HUMAS PEMPROV JATENG
BAHAS RUU KONSUMEN - Gubernur Jateng Ahmad Luthfi terima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya Kota Semarang, Rabu (12/11/2025). 

Harapannya, RUU tersebut segera disusun dan ditetapkan sebagai undang-undang.

"Harapannya, untuk segera direalisasikan, sehingga apabila bersengketa terkait dengan perlindungan konsumen bisa langsung diatasi," tuturnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Paramita Prananingtyas, mengatakan regulasi perlindungan konsumen ini memang perlu diperbaiki, karena usianya sudah 25 tahun. 

Menurutnya saat penyusunanya dulu belum ada e-commerce. Padahal, e-commerce bergerak dari sisi produksi sampai distribusi yang melibatkan banyak pihak. 

Dia mendorong agar usaha tersebut disosialisasikan kepada banyak pihak. 

Baca juga: Video Longsor dan Banjir Landa 14 Kecamatan di Banyumas akibat Hujan Deras

“Paling penting adalah sosialisasi kepada pelaku usaha dan kesadaran konsumen," katanya.

Ia mengatakan Konsumen juga harus diberikan pemahaman atas hak atas keselamatan, informasi, pilihan, dan penyelesaian sengketa yang adil.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan UU Perlindungan Konsumen yang saat ini berlaku sudah berusia 25 tahun. UU itu perlu diadaptasi sesuai dengan kondisi hari ini, termasuk penegakan hukum tentang perlindungan data pribadi tentang e-commerce, market yang digital, dan lainnya.

"Kunjungan kami untuk mendapatkan masukan untuk memperbaiki terkait RUU Perlindungan Konsumen," ujarnya.(rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved