Berita Jateng
Di Bawah Guyuran Hujan, Buruh Desak Gubernur Jateng Naikkan UMP dan UMK 2026 10,5 Persen
Aliansi Buruh Jawa Tengah mendesak Gubernur Jateng menetapkan UMP Jateng naik 10,5 persen. Ini alasannya.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
"Secara nasional, (menuntut kenaikan) 8,5 persen sampai 10,5 persen."
"Karena di Jateng based on-nya rendah, kami meminta 10,5 persen agar bisa mengejar provinsi lain," ujarnya.
Belum Ada Regulasi Perhitungan UMK 2026
Sementara, Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Azis mengatakan, hingga saat ini, belum ada regulasi penetapan upah minimum 2026.
Pihaknya masih menunggu petunjuk perhitungan UMK 2026 dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2025 hanya untuk penetapan tahun 2025."
"Untuk tahun 2026, kami monitor masih dalam proses kajian Kemenaker sembari menunggu dewan pengupahan bisa melakukan kajian," tuturnya.
Azis mengakui adanya disparitas upah di Jawa Tengah.
Sebab, penentuan upah minimum berdasarkan berbagai ketentuan.
Oleh sebab itu, pihaknya memberikan masukan kepada pemerintah pusat agar tidak hanya membuat regulasi untuk menanggulangi disparitas di kabupaten/kota Jawa Tengah saja tetapi juga memperhatikan disparitas upah antar provinsi.
"Kami minta agar regulasinya memperhatikan itu agar tidak terjadi perbedaan upah antar provinsi dan kabupaten/kota," tuturnya. (*)
| Kecelakaan Bus di Tol Pemalang-Batang: Rombongan Berniat Wisata ke Guci, 4 Orang Tewas |
|
|---|
| Truk Gandeng Terguling di Arteri Yos Sudarso Saat Lintasi Jalan Berlubang |
|
|---|
| Demak Masih Dilanda Banjir, Desa Wonorejo Terendam |
|
|---|
| Evaluasi Pelatih Jelang Big Match Persis Solo Vs Persib Bandung |
|
|---|
| Harap Cemas Jelang Putusan Pansus Hak Angket DPRD Pati, Menanti Nasib Bupati Sudewo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.