Berita Jateng

Di Bawah Guyuran Hujan, Buruh Desak Gubernur Jateng Naikkan UMP dan UMK 2026 10,5 Persen

Aliansi Buruh Jawa Tengah mendesak Gubernur Jateng menetapkan UMP Jateng naik 10,5 persen. Ini alasannya.

TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
DEMO BURUH - Puluhan buruh menuntut kenaikan upah 10,5 persen pada UMK 2026 dalam aksi di bawah hujan di depan kantor Gubernur Jateng, di Kota Semarang, Rabu (22/10/2025). 

"Secara nasional, (menuntut kenaikan) 8,5 persen sampai 10,5 persen."

"Karena di Jateng based on-nya rendah, kami meminta 10,5 persen agar bisa mengejar provinsi lain," ujarnya.

Belum Ada Regulasi Perhitungan UMK 2026

Sementara, Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Azis mengatakan, hingga saat ini, belum ada regulasi penetapan upah minimum 2026.

Pihaknya masih menunggu petunjuk perhitungan UMK 2026 dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2025 hanya untuk penetapan tahun 2025."

"Untuk tahun 2026, kami monitor masih dalam proses kajian Kemenaker sembari menunggu dewan pengupahan bisa melakukan kajian," tuturnya.

Azis mengakui adanya disparitas upah di Jawa Tengah. 

Sebab, penentuan upah minimum berdasarkan berbagai ketentuan. 

Oleh sebab itu, pihaknya memberikan masukan kepada pemerintah pusat agar tidak hanya membuat regulasi untuk menanggulangi disparitas di kabupaten/kota Jawa Tengah saja tetapi juga memperhatikan disparitas upah antar provinsi.

"Kami minta agar regulasinya  memperhatikan itu agar tidak terjadi perbedaan upah antar provinsi dan kabupaten/kota," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved