Berita Jateng

Di Bawah Guyuran Hujan, Buruh Desak Gubernur Jateng Naikkan UMP dan UMK 2026 10,5 Persen

Aliansi Buruh Jawa Tengah mendesak Gubernur Jateng menetapkan UMP Jateng naik 10,5 persen. Ini alasannya.

TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
DEMO BURUH - Puluhan buruh menuntut kenaikan upah 10,5 persen pada UMK 2026 dalam aksi di bawah hujan di depan kantor Gubernur Jateng, di Kota Semarang, Rabu (22/10/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) dan KSPI menuntut kenaikan upah minimum hingga 10,5 persen dalam UMK 2026.

Tuntutan ini disuarakan dalam demo yang digelar di depan kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (22/10/2025).

Di bawah guyuran hujan, para buruh tetap bertahan sambil mendengar orasi dari orator.

Sementara, sebagian dari mereka mengikuti audiensi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng.

Pada audiensi itu, Koordinator Jaringan ABJAT Aulia Hakim menyampaikan perlunya terobosan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten kota untuk tahun 2026.

Baca juga: Soal UMK 2026, Menaker Pastikan Standar Hidup Layak Pekerja dan Upah Sektoral Jadi Pertimbangan UMP

Terobosan itu tunjuannya agar tidak terjadi disparitas nominal upah antara Provinsi Jawa Tengah dan upah provinsi lain, khususnya di Pulau Jawa.

"Agar upah di Jawa Tengah bisa mengejar upah di provinsi lain di Pulau Jawa."

"Selain itu, memangkas disparitas upah yang ada di Jawa Tengah, contohnya upah Banjarnegara dan Kota Semarang yang selisihnya mencapai Rp1,2 juta," tuturnya.

Aulia mengatakan, konsep itu diserahkan ke gubernur dengan tujuan agar menjadi pertimbangan ketika menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 30 November 2025 mendatang. 

"Tujuannya agar tidak tertinggal jauh dengan provinsi lain," ujarnya.

Pada audiensi itu, dia juga menyampaikan surat keputusan dewan pengupahan Kabupaten Jepara belum diturunkan oleh Bupati. 

Pihaknya khawatir, hal itu bisa menjadi masalah.

"Kalau diturunkannya bulan November 2025, tidak ada lagi waktu untuk kajian."

"Kami ingin ada intervensi gubernur terhadap bupati," tuturnya.

Baca juga: Punya Penghasilan 19 Kali Lipat dari UMK, Kenapa Anggota DPRD Banyumas Masih Mengaku Kurang?

Ia meminta kepada gubernur Jateng agar bisa menaikkan UMP dan UMK minimal 10, 5 persen dengan pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

"Secara nasional, (menuntut kenaikan) 8,5 persen sampai 10,5 persen."

"Karena di Jateng based on-nya rendah, kami meminta 10,5 persen agar bisa mengejar provinsi lain," ujarnya.

Belum Ada Regulasi Perhitungan UMK 2026

Sementara, Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Azis mengatakan, hingga saat ini, belum ada regulasi penetapan upah minimum 2026.

Pihaknya masih menunggu petunjuk perhitungan UMK 2026 dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2025 hanya untuk penetapan tahun 2025."

"Untuk tahun 2026, kami monitor masih dalam proses kajian Kemenaker sembari menunggu dewan pengupahan bisa melakukan kajian," tuturnya.

Azis mengakui adanya disparitas upah di Jawa Tengah. 

Sebab, penentuan upah minimum berdasarkan berbagai ketentuan. 

Oleh sebab itu, pihaknya memberikan masukan kepada pemerintah pusat agar tidak hanya membuat regulasi untuk menanggulangi disparitas di kabupaten/kota Jawa Tengah saja tetapi juga memperhatikan disparitas upah antar provinsi.

"Kami minta agar regulasinya  memperhatikan itu agar tidak terjadi perbedaan upah antar provinsi dan kabupaten/kota," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved