Berita Jateng

Pemprov Jateng - BPN Teken MoU Pertanahan, Perkuat Ketahanan Pangan dan Investasi

Pemprov Jateng dan Kanwil BPN menandatangani nota kesepakatan soal sinergi penyelenggaraan urusan pertanahan.

ist/dok pemprov jateng
KESEPAKATAN - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi (kiri) dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah (Kanwil BPN Jateng), Lampri menandatangani nota kesepakatan di aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, di Kota Semarang pada Senin (20/10/2025). Kedua belah pihak sepakat soal sinergi penyelenggaraan urusan pertanahan, agraria, dan penataan ruang.  

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, menandatangani nota kesepakatan soal sinergi penyelenggaraan urusan pertanahan, agraria, dan penataan ruang. 

Acara penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilaksanakan di aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, di Kota Semarang pada Senin (20/10/2025).

Acara tersebut dihadiri sejumlah bupati serta pejabat Pemprov Jateng.

Baca juga: Peringatan Keras BPN Blora: Punya Tanah Sertifikat? Wajib Dimanfaatkan atau Diambil Negara

20102025 gubernur jateng ahmad luthfi tanda tangan MoU dengan BPN Jateng
KESEPAKATAN - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi memberikan sambutan usai penandatanganan kerja sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah (Kanwil BPN Jateng) di aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, di Kota Semarang pada Senin (20/10/2025). Kedua belah pihak sepakat soal sinergi penyelenggaraan urusan pertanahan, agraria, dan penataan ruang. 

Kesepakatan ini disebut sebagai langkah nyata menjaga ketahanan pangan, sekaligus memperkuat tata kelola aset dan investasi di daerah. 

Dalam dokumen kesepakatan pada 2025 ini, BPN bersama Pemprov Jateng akan melakukan sertifikasi 240 bidang tanah, masing-masing 80 bidang di tiga kabupaten.

Yakni, Cilacap, Blora, dan Wonosobo.

Lahan tersebut akan dijadikan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca juga: Kapan Ada Pemutihan Sertifikat Tanah di Desa Wangon? Ini Jawaban Resmi dari BPN Banyumas

Selain itu, dilakukan pemetaan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kabupaten Klaten, dan sertifikasi 52 bidang aset Pemprov di enam kabupaten, termasuk Sragen, Kudus, Banjarnegara, Tegal, Pemalang, dan Cilacap.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah (Kanwil BPN Jateng), Lampri mengatakan, kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), agar tidak dialihfungsikan.

"LP2B ini memang tidak boleh dialihfungsikan, karena terkait langsung dengan ketahanan pangan berkelanjutan."

"Oleh karena itu, lahan tersebut harus kita pertahankan sebagai lahan olahan pangan yang berkelanjutan," terang Lampri. 

Berdasarkan data BPN, luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Jawa Tengah mencapai 987.468 hektar.

 Sementara itu, LP2B tersebar di tiga kabupaten, yakni Blora (48.967 ha), Cilacap (53.000 ha), dan Wonosobo (10.168 ha).

Pusat Pertumbuhan Ekonomi

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menegaskan, sertifikasi tanah menjadi hal krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor.

Ia mengatakan, posisi strategis Jawa Tengah di tengah Pulau Jawa, membuat provinsi ini berpotensi besar menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nusantara.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved