Berita Jateng
Tuntut Polda Jateng Minta Maaf, Tim Hukum Suara Aksi Ungkap Ratusan Remaja Jadi Korban Salah Tangkap
Tim Hukum Suara Aksi menuntut Polda Jateng. Mereka menilai, Polda Jateng telah melakukan salah tangkap terhadap ratusan remaja.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Para petugas jaga di Mapolda Jateng enggan membukakan pintu dengan dalih atas instruksi dari pimpinan.
"Padahal, tindakan pemeriksaan dengan dalih pendataan tidak dikenal dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)."
"Ini juga menujukkan polisi tidak profesional melakukan pemeriksaan hukum terhadap masyarakat."
"Tindakan tersebut merupakan pelanggaran KUHAP dan HAM (Hak Asasi Manusia)," paparnya.
Ditahan Lebih dari 24 Jam
Andhika menyebutkan pula soal pelanggaran lain yakni, penahanan para remaja yang lebih dari 1x24 jam dan tindakan penelantaran.
Polda Jateng awalnya berjanji membebaskan korban salah tangkap ini pada 31 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB.
Faktanya, Polda Jawa Tengah baru membebaskan korban salah tangkap ini pada 31 Agustus 2025, pukul 17.00 WIB.
Bahkan, ada yang baru keluar dari Mapolda Jateng pukul 18.00 WIB.
Selama proses tersebut, mereka tidak diberi makan secara cukup dan diduga mendapatkan tindakan kekerasan selama proses penangkapan serta pemeriksaan.
Baca juga: Polda Jateng DISERANG LAGI Dini Hari, 39 Remaja Anarko Ditangkap, Polisi: Sayangi Anak-anak Anda
Di samping itu, ada beberapa handpone korban salah tangkap yang sampai saat ini belum dikembalikan.
"Kapolda Jawa Tengah harus meminta maaf kepada pelajar dan orangtua korban salah tangkap serta meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan anak buah yang melakukan tindakan refresif," ungkapnya.
Selain menuntut Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo meminta maaf, Andhika meminta pula Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kementrian PPA, Komisi Perlindungan Anak dan Ibu, Komisi Nasional Disabilitas, turun tangan mendorong institusi kepolisian menghentikan tindakan yang sewenang-wenang dan membebaskan massa yang ditangkap.
"Kami meminta institusi kepolisian agar menghentikan tindakan brutal, menghentikan sweeping, dan penangkapan tanpa dasar," ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkap, tindakan penangkapan terhadap ratusan remaja tersebut sebagai upaya kepolisian untuk meminimalisir tindakan anarkis yang dilakukan pelaku anarko.
"Para anarko segera ditangkap sebelum melakukan perusakan dan pelemparan," dalihnya. (*)
Pemprov Jateng Gelar Istighosah dan Doa Bersama untuk Kedamaian, Masyarakat Diminta Tetap Tenang |
![]() |
---|
Skul.id Telkomsel Kunci Sukses Digitalisasi Pendidikan di MTs Negeri 4 Banjarnegara |
![]() |
---|
Massa Rusuh Bakar Gedung DPRD Kota Pekalongan |
![]() |
---|
Ricuh Demo di Mapolda Jateng Semarang, Polda Kembali Tangkap 40 Demonstran |
![]() |
---|
Waduh! Susu Kedelai MBG di Ngawen Blora Tidak Layak Konsumsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.