Berita Jateng
Gantikan Peter M Faruq, Nida Iza Jabat Anggota DPRD Kudus di Usia 25 Tahun
Nida Saidatul Iza, resmi menduduki jabatan anggota DPRD Kudus periode 2024 - 2025 menggantikan almarhum Peter M. Faruq
Penulis: Saiful Masum | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Nida Saidatul Iza, resmi menduduki jabatan anggota DPRD Kudus periode 2024 - 2025 menggantikan almarhum Peter M. Faruq, melalui skema penggantian antar waktu (PAW) dari Fraksi PDI Perjuangan.
Pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu Nida sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kudus sisa masa jabatan 2024-2029 dilaksanakan dalam Rapat Paripurna, Kamis (7/8/2025).
Kini, dia resmi menjadi wakil rakyat di usia yang masih menginjak 25 tahun. Sekaligus menambah keterwakilan perempuan di jajaran Anggota DPRD Kudus.
Dengan usia yang masih muda, Nida membawa misi menyalurkan aspirasi kaum muda, sekaligus aspirasi kaum perempuan di Kota Kretek.
Selain menyalurkan aspirasi masyarakat, dia juga membawa misi merangkul kaum perempuan dan kalangan generasi milenial untuk melek politik.
Ikut berkontribusi pada setiap pembangunan daerah, baik dalam bidang infrastruktur, ekonomi, pendidikan, maupun kesejahteraan rakyat.
Baca juga: Tak Ada Hujan dan Angin, Bengkel di Kebumen Ambruk Lukai 1 Orang
"Yang jelas, suara kaum perempuan dan generasi muda harus didengar. Selanjutnya diakomodir untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Kudus," terangnya.
Nida tertarik dengan dunia politik sejak menempuh pendidikan S1 program studi hubungan internasinal Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Dia pun mulai terjun dan terlibat mencalonkan diri sebagai wakil rakyat pada Pileg 2024 lalu.
"Bersyukur bisa menjadi bagian dari wakil rakyat. Ucapan syukur dan terimakasih kepada PDI Perjuangan dan masyarakat yang sudah mendukung saya," tuturnya.
Nida Saidatul Iza mengisi jabatan yang sebelumnya dijabat almarhum Peter M. Faruq sebagai anggota Komisi A dan Anggota Badan Musyawarah DPRD Kudus.
Ketua DPRD Kudus, H. Masan menyampaikan, Paripurna pengucapan sumpah/janji PAW Anggota DPRD Kudus menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 100.3.3.1/256 Tahun 2025 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kudus Masa Keanggotaan 2024-2029 dari Fraksi PDI Perjuangan yang ditetapkan pada 31 Juli 2025.
Sebagai ketua DPRD, Masan berharap kepada Nida agar segera menyesuaikan dengan anggota DPRD lainnya. Serta menjalankan tugas pada fungsi pokok anggota DPRD.
"Alhamdulillah Paripurna berjalan tertib dan lancar. Semoga (dia) bisa menjalankan tugas dengan baik sebagai wakil rakyat," ujarnya.
Masan menaruh harapan besar kepada sosok Nida dengan usia yang masih muda harus lebih energik dalam menjalankan tugas dan fungsi pokok DPRD.
Bupati Pati Sudewo Akhirnya Melunak, Tidak Bermaksud Menantang Rakyat |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Akhirnya Minta Maaf Usai Tantang Pengerahan 50 Ribu Pendemo |
![]() |
---|
Infrastruktur Jasela Termasuk Tol Pejagan-Cilacap Mulai Dibahas, AHY Panggil 4 Gubernur dan Bupati |
![]() |
---|
Pertumbuhan Ekonomi Jateng Tembus 5,28 Persen, Dunia Usaha Respon Positif |
![]() |
---|
Ratusan Ribu Guru Honorer Dapat Insentif Total Rp2,1 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.