Selasa, 28 April 2026

Berita Banyumas

Bupati Banyumas Segera Revisi Perbup Soal Tunjangan Perumahan DPRD, Penyusunan Libatkan Kejari

Bupati Sadewo segera menindaklanjuti permintaan DPRD Banyumas merevisi perbup soal tunjangan perumahan anggota dewan. Revisi akan melibatkan Kejari.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
BERI KETERANGAN - Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono memberi keterangan kepada wartawan seusai meluncurkan program produk UMKM masuk ke Alfamart, Selasa (23/9/2025). Bupati Sadewo segera menindaklanjuti permintaan DPRD Banyumas merevisi Perbup No 9 Tahun 2024 soal tunjangan perumahan dan transportasi dewan. Dalam proses revisi itu, Sadewo bakal melibatkan sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum di antaranya Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas. 

Menurut Sadewo, aturan Perbup No 9 Tahun 2024 disusun sudah melalui appraisal. Artinya, saat itu dianggap sah. 

Namun, nilainya yang dinilai terlalu tinggi tentu menimbulkan pertanyaan soal appraisalnya yang dilakukan.

"Maka, kemungkinan akan dilakukan appraisal ulang, tergantung diskusi kami dengan kejaksaan," terangnya.

Ia juga membuka ruang bagi DPRD dan pegiat masyarakat untuk terlibat dalam proses evaluasi tersebut meskipun menekankan bahwa revisi perbup merupakan domain eksekutif.

"Kalau mau ikut (memberi masukan), ya alhamdulillah."

"Terbuka, tapi tidak harus. Ini domain eksekutif," ujarnya.

Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Banyumas Minta Maaf, Keluarkan 5 Pernyataan Sikap Soal Polemik Tunjangan Fantastis

Sadewo menegaskan, penggantian atau revisi perbup tidak bisa dilakukan sesuka hati. 

"Cepat, dalam proses ini saya komunikasi terus dengan pak gubernur, ini mungkin jadi yang pertama di Jawa Tengah," katanya. 

Harus Lewat Mekanisme

Ia menolak anggapan, sebagai kepala daerah dia bisa bertindak seperti direktur utama perusahaan.

"Memang, itu kewenangan bupati mengganti perbup tetapi ada mekanismenya."

"Kecuali saya jadi Presiden Direktur PT Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, bisa semaunya."

"Tapi ini negara, ada mekanismenya," tegasnya.

Ia mencontohkan, kasus kenaikan retribusi pasar yang dikeluarkan di masa Pj Bupati Hanung. 

Kebijakan tersebut menuai protes masyarakat, yang kemudian dievaluasi melalui mekanisme resmi, termasuk kajian oleh pihak ketiga dan dialog dengan pedagang pasar.

"Saya minta (pedagang) bersurat ke saya."

"Kami evaluasi, kami lakukan kajian melalui pihak ketiga."

"Pihak ketiga saya suruh komunikasi dengan pasar sampai terjadi titik temu, baru saya eksekusi," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved