Berita Banyumas
Bupati Banyumas Segera Revisi Perbup Soal Tunjangan Perumahan DPRD, Penyusunan Libatkan Kejari
Bupati Sadewo segera menindaklanjuti permintaan DPRD Banyumas merevisi perbup soal tunjangan perumahan anggota dewan. Revisi akan melibatkan Kejari.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono bakal segera menindaklanjuti permintaan DPRD untuk merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024.
Dalam proses revisi itu, Sadewo bakal melibatkan sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum di antaranya Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas.
Perbup Nomor 9 Tahun 2024 mengatur tentang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Banyumas.
Angkanya yang mencapai Rp42,6 juta per bulan menimbulkan polemik dan kritik masyarakat.
Itu sebabnya, Senin (22/9/2025), DPRD Banyumas melayangkan surat kepada bupati untuk meninjau ulang dan merevisi aturan tersebut.
Baca juga: DPRD Banyumas Legawa Tunjangan Fantastis Mereka Dievaluasi, Kirim Surat ke Bupati
Ditemui seusai acara peluncuran produk UMKM Banyumas masuk ritel modern, Selasa (23/9/2025), Sadewo mengatakan, proses revisi perbup tidak bisa dilakukan secara sepihak dan harus melalui mekanisme yang telah diatur.
"Kami tindak lanjuti (permintaan revisi perbup), saya sudah komunikasi."
"Yang pertama kan ada edaran pernyataan gubernur tidak boleh menaikkan."
"Apa pun hasilnya, harus konsultasi dengan gubernur dan saya sudah lakukan itu."
"Kemudian, (konsultasi) dengan Kajari. Jadi, nanti kami akan melakukan evaluasi dengan pendampingan," kata Bupati Sadewo.
Sadewo menyatakan, tunjangan perumahan merupakan hak DPRD sebagai pengganti tidak adanya fasilitas rumah dinas.
Tetapi, dalam proses penetapannya, harus ada rasa keadilan.
Ia mengatakan, polemik tunjangan perumahan ini tidak hanya terjadi di Banyumas tetapi juga menjadi sorotan nasional.
"Tunjangan perumahan itu memang hak dewan."
"Tapi, ini diributkannya bukan hanya di Banyumas, di seluruh Indonesia, karena ada rasa keadilan dan lain-lain," kata politisi PDIP itu.
Menurut Sadewo, aturan Perbup No 9 Tahun 2024 disusun sudah melalui appraisal. Artinya, saat itu dianggap sah.
Namun, nilainya yang dinilai terlalu tinggi tentu menimbulkan pertanyaan soal appraisalnya yang dilakukan.
"Maka, kemungkinan akan dilakukan appraisal ulang, tergantung diskusi kami dengan kejaksaan," terangnya.
Ia juga membuka ruang bagi DPRD dan pegiat masyarakat untuk terlibat dalam proses evaluasi tersebut meskipun menekankan bahwa revisi perbup merupakan domain eksekutif.
"Kalau mau ikut (memberi masukan), ya alhamdulillah."
"Terbuka, tapi tidak harus. Ini domain eksekutif," ujarnya.
Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Banyumas Minta Maaf, Keluarkan 5 Pernyataan Sikap Soal Polemik Tunjangan Fantastis
Sadewo menegaskan, penggantian atau revisi perbup tidak bisa dilakukan sesuka hati.
"Cepat, dalam proses ini saya komunikasi terus dengan pak gubernur, ini mungkin jadi yang pertama di Jawa Tengah," katanya.
Harus Lewat Mekanisme
Ia menolak anggapan, sebagai kepala daerah dia bisa bertindak seperti direktur utama perusahaan.
"Memang, itu kewenangan bupati mengganti perbup tetapi ada mekanismenya."
"Kecuali saya jadi Presiden Direktur PT Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, bisa semaunya."
"Tapi ini negara, ada mekanismenya," tegasnya.
Ia mencontohkan, kasus kenaikan retribusi pasar yang dikeluarkan di masa Pj Bupati Hanung.
Kebijakan tersebut menuai protes masyarakat, yang kemudian dievaluasi melalui mekanisme resmi, termasuk kajian oleh pihak ketiga dan dialog dengan pedagang pasar.
"Saya minta (pedagang) bersurat ke saya."
"Kami evaluasi, kami lakukan kajian melalui pihak ketiga."
"Pihak ketiga saya suruh komunikasi dengan pasar sampai terjadi titik temu, baru saya eksekusi," ungkapnya. (*)
| Rutin Dapat Sedekah Sayur dan Protein Sepekan Tiga Kali, Warga Sumbang Banyumas Bisa Berhemat |
|
|---|
| Ruang Pusaka Banyumas Dibuka untuk Umum, Keris dan Tombak Dilengkapi Barcode |
|
|---|
| Duduk Perkara Lebih Bayar Bonus di RSUD Banyumas: Terima Rp2 Juta Per Bulan, Harus Kembalikan Rp13 M |
|
|---|
| Menjaga Warisan Sejak 1957, Batik Hadipriyanto Konsisten Produksi Motif Khas Banyumasan |
|
|---|
| Abdul Mu'ti Tepis Anggaran Pendidikan untuk MBG, Program Revitalisasi Sekolah Masih Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/23092025-bupati-banyumas-sadewo-tri-lastiono.jpg)