Senin, 13 April 2026

Berita Banyumas

Bupati Banyumas Segera Revisi Perbup Soal Tunjangan Perumahan DPRD, Penyusunan Libatkan Kejari

Bupati Sadewo segera menindaklanjuti permintaan DPRD Banyumas merevisi perbup soal tunjangan perumahan anggota dewan. Revisi akan melibatkan Kejari.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
BERI KETERANGAN - Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono memberi keterangan kepada wartawan seusai meluncurkan program produk UMKM masuk ke Alfamart, Selasa (23/9/2025). Bupati Sadewo segera menindaklanjuti permintaan DPRD Banyumas merevisi Perbup No 9 Tahun 2024 soal tunjangan perumahan dan transportasi dewan. Dalam proses revisi itu, Sadewo bakal melibatkan sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum di antaranya Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono bakal segera menindaklanjuti permintaan DPRD untuk merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024.

Dalam proses revisi itu, Sadewo bakal melibatkan sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum di antaranya Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas.

Perbup Nomor 9 Tahun 2024 mengatur tentang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Banyumas.

Angkanya yang mencapai Rp42,6 juta per bulan menimbulkan polemik dan kritik masyarakat.

Itu sebabnya, Senin (22/9/2025), DPRD Banyumas melayangkan surat kepada bupati untuk meninjau ulang dan merevisi aturan tersebut.

Baca juga: DPRD Banyumas Legawa Tunjangan Fantastis Mereka Dievaluasi, Kirim Surat ke Bupati

Ditemui seusai acara peluncuran produk UMKM Banyumas masuk ritel modern, Selasa (23/9/2025), Sadewo mengatakan, proses revisi perbup tidak bisa dilakukan secara sepihak dan harus melalui mekanisme yang telah diatur.

"Kami tindak lanjuti (permintaan revisi perbup), saya sudah komunikasi."

"Yang pertama kan ada edaran pernyataan gubernur tidak boleh menaikkan."

"Apa pun hasilnya, harus konsultasi dengan gubernur dan saya sudah lakukan itu."

"Kemudian, (konsultasi) dengan Kajari. Jadi, nanti kami akan melakukan evaluasi dengan pendampingan," kata Bupati Sadewo.

Sadewo menyatakan, tunjangan perumahan merupakan hak DPRD sebagai pengganti tidak adanya fasilitas rumah dinas.

Tetapi, dalam proses penetapannya, harus ada rasa keadilan.

Ia mengatakan, polemik tunjangan perumahan ini tidak hanya terjadi di Banyumas tetapi juga menjadi sorotan nasional.

"Tunjangan perumahan itu memang hak dewan."

"Tapi, ini diributkannya bukan hanya di Banyumas, di seluruh Indonesia, karena ada rasa keadilan dan lain-lain," kata politisi PDIP itu. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved