Korupsi Lahan Cipari Cilacap
Aliran Dana Dugaan Korupsi Jual Beli Lahan Cipari Cilacap: Awaluddin Muuri Terima Paling Sedikit
Dana dugaan korupsi jual beli lahan yang dilakukan BUMD milik Pemkab Cilacap Rp237 miliar mengalir ke tiga orang, satu di antaranya Awaluddin Muuri.
Penulis: rika ira | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap aliran dana dugaan korupsi pengadaan lahan yang melibatkan mantan Pj Bupati Cilacap sekaligus calon bupati Cilacap Awaluddin Muuri.
Dalam kasus jual beli lahan yang melibatkan BUMD PT Cilacap Segara Arta (CSA) atau Perumda Kawasan Industri Cilacap (KIC), BUMD milik Pemkab Cilacap, dan PT Rumpun Sari Antan itu, negara diperkirakan merugi hingga Rp237 miliar.
Dana yang dikeluarkan dari APBD Cilacap itu masuk ke kantong tiga orang yang kini duduk sebagai terdakwa.
Kasus dugaan korupsi ini mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Semarang, Jumat (3/10/2025).
Tiga tersangka yang terseret dalam kasus ini adalah Awaluddin Muuri dan Iskandar Zulkarnain yang merupakan pejabat Pemkab Cilacap, serta Andhi Nur Huda yang merupakan direktur PT Rumpun Sari Antan.
Baca juga: Awaluddin Muuri Terima Rp1,8 M dari Korupsi Pengadaan Lahan, Untuk Kampanye Pilkada Cilacap
Saat jual beli lahan itu, Awaluddin Muuri menjabat sebagai Sekda Cilacap.
Sementara, Iskandar Zulkarnain merupakan Direktur Perumda KIC yang juga menjabat Kabag Perekonomian Setda Cilacap.
Duduk Perkara
Kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam jual beli tanah seluas 716,20 hektare di Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.
Pemkab Cilacap lewat BUMD PT Cilacap Segara Arta (CSA), membeli lahan tersebut dari PT Rumpun Sari Antan.
Padahal, tanah yang dikelola PT Rumpun Sari Antan tersebut merupakan milik Kodam IV Diponegoro.
JPU Rinawati mengatakan, proses jual beli tanah itu berlangsung sejak Mei 2023 hingga Juni 2024.
Tanah tersebut, rencananya digunakan Pemkab Cilacap untuk pengembangan hilirisasi usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan terpadu.
Dalam proses jual beli tanah itu, kedua pihak menyepakati harga Rp237 miliar.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, uang ratusan miliaran itu justru masuk ke kantong tiga terdakwa.
Aliran Dana
Dalam sidang Jumat, Rinawati mengatakan, uang ratusan miliaran itu dibagikan Andhi setelah PT CSA membayar lunas ke PT Rumpun Sari Antan.
"Terdakwa Andhi mendapatkan sekitar Rp230,9 miliar, sisanya dibagi ke dua terdakwa, Awaluddin Muuri Rp1,8 miliar dan Iskandar Zulkarnain Rp4,3 miliar," kata Rinawati saat membacakan berkas dakwaan.
Dari penelusuran penyidik, uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan.
Andhi misalnya, menyamarkan uang tersebut seolah-olah sebagai uang operasional perusahan dan bukan bersumber dari hasil pengadaan tanah.
Pencucian uang pun dilakukan dengan membelanjakan uang tersebut untuk berbagai kepentingan pribadi hingga membeli pabrik di Klaten.
"Terdakwa Andhi, dari uang sekitar Rp230,9 miliar, menggunakan untuk kepentingan pribadi."
"Antara lain, membayar utang, membeli tanah dan rumah di Kabupaten Klaten, Sukoharjo, Kota Surakarta, dan Bali."
"Tak hanya itu, ia juga membeli lima unit mobil berbagai jenis dan merek," bebernya.
Sementara, Awaluddin Muuri yang menerima bagian Rp1,8 miliar, menggunakan uang yang diterima untuk biaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berupa pembuatan alat peraga kampanye.
Saat itu, Awaluddin maju sebagai calon bupati Cilacap berpasangan dengan artis Vicky Shu.
Namun, hasil Pilbup Cilacap, pasangan Awaluddin-Vicky Shu gagal meraih suara terbanyak.
Baca juga: Peran Awaluddin Muuri di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan, Terjadi saat Jabat Sekda Cilacap
Kemudian, Iskandar Zulkarnain menerima uang dari Andhi sebesar Rp4,3 miliar secara bertahap, selama rentang Mei 2023 sampai dengan Februari 2025.
Uang tersebut ditransfer ke rekening Iskandar maupun instrinya.
Selain uang, Iskandar yang merupakan Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap itu juga menjadapat fasilitas hotel dari Andhi.
Andhi memberikan fasilitas kamar hotel kepada Iskandar sebanyak empat kali, mulai dari Maret sampai Mei 2024, senilai Rp36 juta.
Peran Awaluddin Muuri
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang dilakukan BUMD milik Pemkab Cilacap ini ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan, Awaluddin Muuri terlibat dalam kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap pada 2022-2024.
Awaluddin Muuri ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejati Jateng lebih dulu menetapkan dua tersangka lain.
Menurut Lukas, sebagai Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri melakukan pertemuan dengan Andhi untuk merealisasikan pembelian lahan tersebut.
"Pada saat proses penawaran tanah HGU di Kecamatan Cipari itu, tersangka masih menjabat Sekda Cilacap."
"Tersangka telah melakukan pertemuan-pertemuan dengan tersangka ANH yang mambahas jual beli tanah di Kecamatan Cipari tersebut," jelas lukas, saat memberi keterangan, 18 Juni 2025 lalu.
Proses pembelian lahan itu, kata Lukas, menyalahi prosedur.
"Pembelian tanah itu hanya dilakukan dengan kerjasama B to B dan tidak melalui pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum karena akan memakan waktu lebih lama," imbuhnya.
Agar langkahnya terlihat legal, Awaluddin Muuri kemudian mengajukan raperda kepada DPRD Cilacap perihal Raperda di Luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Cilacap Tahun 2022, yaitu PT KIC (Perumda) menjadi Perseroda.
Padahal, raperda tersebut tidak masuk dalam Program Pembentukan Perda.
Terancam 20 Tahun Penjara
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan ini, Awaluddin Muuri terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Calon Bupati Cilacap Awaluddin Muuri Ditahan Kejati Jateng, Dugaan Korupsi Lahan
Awaluddin Muuri dijerat pasal berlapis UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Awaluddin dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara.
Selain itu, juga Pasal 5 ayat (2) atau kedua Pasal 12 A, atau ketiga Pasal 12 B, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Tersangka AM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, terhitung tanggal 18 Juni 2025 sampai tanggal 07 Juli 2025," kata Lukas. (Tribunbanyumas.com/Iwan Arifianto)
| Awaluddin Muuri Terima Rp1,8 M dari Korupsi Pengadaan Lahan, Untuk Kampanye Pilkada Cilacap |
|
|---|
| Cabup Cilacap Awaluddin Muuri Jalani Sidang Korupsi Pengadaan Lahan, Didakwa Terima Rp1,8 Miliar |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pemkab Cilacap: Kejati Sita Uang Rp13 Miliar Hasil TPPU |
|
|---|
| Duduk Perkara Awaluddin Muuri Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Lahan, Terjadi saat Jabat Sekda Cilacap |
|
|---|
| Calon Bupati Cilacap Awaluddin Muuri Terancam 20 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/03102025-mantan-Pj-bupati-cilacap-dan-calon-bupati-cilacap-awaluddin-muuri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.