Berita Banyumas

Sembilan Tahun Pacaran Akhirnya Kandas, Warga Kembaran Banyumas Siap Gugat Mantan Pacar Rp1 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PUTUS CINTA - Perempuan asal Kembaran Banyumas berniat menggugat mantan kekasih Rp1 miliar karena ditinggal setelah berpacaran 9 tahun.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Impian NR (41), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjadi istri R (44) buyar setelah sang kekasih memutuskan hubungan kasih.

Padahal, jalinan kasih mereka telah terajut 9 tahun dan membuahkan seorang anak laki-laki yang kini berumur 5 tahun.

Selama itu pula, NR juga dijanjikan akan dinikahi R, yang merupakan tenaga honorer di sebuah kampus negeri di Purwokerto.

Tak terima janji tersebut diingkari, NR berniat menggugat mantan kekasih ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas.

NR berniat menuntut ganti rugi Rp1 miliar.

"Dari awal, dia selalu janji mau menikahi saya tapi tidak pernah ada bukti."

"Saya sudah punya anak tapi tetap ditinggalkan."

"Selama ini, saya juga banyak menanggung kebutuhan R," ujar NR saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025).

Baca juga: Perempuan Banyumas Siap Gugat Mantan Kekasih Rp1 Miliar: 9 Tahun Dijanjikan Nikah, Kini Ditinggal

Menurut NR, selama menjalin hubungan, dia kerap diminta membantu memenuhi kebutuhan hidup R. 

NR pun menutut keadilan atas apa yang telah dialami, terutama masa depan anaknya.

Wanprestasi

Sementara itu, kuasa hukum dari Klinik Peradi SAI, Djoko Susanto menjelaskan, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata ke PN Banyumas.

Djoko mengatakan, kasus ini masuk kategori wanprestasi atau ingkar janji.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wanprestasi adalah keadaan dimana salah satu pihak berprestasi buruk karena kelalaian atau tidak memenuhi kewajibannya dalam suatu perjanjian.

Baca juga: Harga Beras dan Minyak Goreng Premium di Banyumas Masih Tinggi, Telur Ayam dan Tepung Relatif Stabil

Djoko pun tengah mempersiapkan gugatan perdata terhadap R untuk didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banyumas.

"Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar."

Halaman
12

Berita Terkini