"Itu mencakup biaya hidup klien kami selama sembilan tahun, serta kebutuhan anaknya hingga ke depan, termasuk pendidikan," terang Djoko.
Menurut Djoko, kasus gugat mantan pacar ini juga menjadi peringatan dan edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa.
"Kami berharap, melalui proses hukum ini, klien kami mendapatkan keadilan, sekaligus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi yang main-main dengan janji pernikahan," katanya.
Djoko mengatakan, kasus ini segera didaftarkan ke pengadilan dalam waktu dekat. (*)