TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR- Puluhan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) menyuarakan sejumlah tuntutan kepada DPRD Karanganyar, Kamis (28/8/2025).
Pantauan di lokasi, puluhan pekerja yang mengendarai sepeda motor itu melakukan konvoi dari wilayah Kecamatan Jaten menuju ke Kantor DPRD Karanganyar pada Kamis siang.
Kepolisian turut mengawal peserta konvoi tersebut hingga akhirnya para peserta mengikuti audiensi bersama Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, Komisi B, Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan serta Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto.
Ada beberapa poin penting yang disampaikan serikat pekerja dalam kesempatan itu seperti hapus outsourcing dan tolak upah murah, kenaikan UMK di Kabupaten Karanganyar tahun 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen, soal pemutusan hubungan kerja dan mendesak supaya dibentuk Satgas PHK.
Ketua DPC FSP KEP Karanganyar, Danang Sugiyatno menyampaikan, aksi ini serentak digelar tidak hanya di wilayah Jateng tapi juga di Jakarta.
Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh serikat pekerja kepada perwakilan rakyat mulai dari penghapusan outsourcing, upah murah, PHK dan UMK 2026.
Baca juga: Lagu Di Tepinya Sungai Serayu Masih Diputar di Stasiun Daop 5 Purwokerto, Kena Royalti?
PHK dan Problem Upah
Mengenai PHK, terangnya, pihaknya tidak menolak adanya PHK dari perusahaan. Hanya saja harus ada kejelasan mengenai hak para pekerja ketika mengalami PHK dan status pekerja itu sendiri.
"Yang terjadi di Kabupaten Karanganyar tidak di-PHK, tidak dipekerjakan jadi dia ngambang," katanya kepada Tribunjateng.com usai audiensi.
Oleh karena itu pihaknya konsisten untuk menyuarakan hal tersebut kepada DPRD, pemda dan kepolisian.
Berkaca dari kejadian sebelumnya, ada beberapa pekerja dari sejumlah perusahaan yang mengalami PHK belum mendapatkan pesangon dengan nominal berbeda-beda. Bahkan sudah ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mengenai nominal yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja tersebut.
Dari audiensi dengan dewan beberapa waktu lalu, lanjutnya, ada perusahaan yang berniat untuk mencicil Rp 700 ribu per bulan dari total pesangon yang diterima pekerja senilai Rp 25 juta.
"Belum ada sama sekali yang membayarkan (pesangon)," terangnya.
Dalam kesempatan itu pihaknya juga mendorong supaya segera dibentuk Satgas PHK. Menurut Danang dengan adanya satgas tersebut ada perlindungan terhadap para pekerja yang mengalami PHK terutama mengenai haknya.
"Kita menginginkan adanya Satgas PHK. Tentang pesangon, langkah ke depan mengambil BPJS, langkah berikutnya biar dia bisa bekerja kembali biarpun tidak di perusahaan tapi dia mampu berusaha sendiri," jelasnya.