Selain itu, ada juga perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah UMK yang telah ditetapkan yakni sekitar Rp 2,4 juta. Pihaknya berharap dewan, pemda dan kepolisian dapat memberikan solusi mengenai permasalahan tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Latri Listyowati mengapresiasi apa yang telah disampaikan para pekerja dalam kesempatan ini. Pihaknya akan menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi dari para pekerja.
"Karena ini ada di kebijakan pusat tentunya kami menyampaikan ke pusat," ungkapnya.
Begitu juga mengenai pembentukan Satgas PHK, terang Latri, pihkanya masih menunggu aturan dari pusat mengenai pembentukannya. Sementara itu mengenai adanya beberapa perusahaan yang belum membayar hak pekerja sesuai dengan UMK, jelasnya, akan dilakukan pengawasan dan pembinaan.
"Kami akan melakukan satu pengawasan monitoring kepada perusahaan yang belum membayarkan UMK sesuai hak dari karyawan atau buruh," jelasnya. (Ais).