Berita Banyumas

Aturan Royalti Musik Bikin Resah Pemilik Kafe di Purwokerto Banyumas, Putar Radio Pun Tak Berani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ROYALTI MUSIK - Suasana nobar pertandingan Timnas Indonesia di Cafe Ora Umum Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (29/8/2025). Pembayaran royalti bagi pemutaran musik di tempat usaha kafe mulai dirasakan sebagai beban tambahan oleh pemilik kafe dan usaha kecil di Banyumas.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Aturan pembayaran royalti musik di tempat usaha mulai dikeluhkan pemilik kafe dan usaha kecil di Banyumas, Jawa Tengah.

Mereka menyebut, pembayaran royalti musik sebagai beban tambahan yang memberatkan, di tengah tekanan biaya operasional yang terus meningkat.

Mereka mengakui, aturan ini dibuat untuk melindungi hak cipta dan memberikan penghargaan kepada pencipta lagu.

Diketahui, setiap pemutaran musik di ruang komersial seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, pusat kebugaran, salon, hingga transportasi umum, wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta.

Kewajiban ini berlaku meski musik diputar melalui layanan streaming berlangganan, semisal YouTube atau Spotify. 

Alasannya, musik merupakan bagian dari daya tarik usaha yang berkontribusi menarik pelanggan.

Aturan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. 

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) minimal sekali dalam setahun, dengan tarif yang sudah ditentukan berdasarkan jenis usaha.

Pemilik usaha ditarik Rp120 ribu per kursi per tahun.

Baca juga: Ari Bias Menang Gugatan, Agnez Mo Harus Bayar Royalti Rp 1,5 M, Melly Goeslaw Pertanyakan Hakim

Pemilik kafe Ora Umum Purwokerto, Panji Aditia Adiyasta mengatakan, pelaksanaan aturan itu memberatkannya.

Namun, dia masih menunggu bagaimana pelaksanaan aturan itu.

"Kita masih mainkan lagu-lagu barat, masih wait and see, menunggu aturannya seperti apa."

"Kekhawatiran pasti ada, orang susah tidak bisa melawan orang kaya."

"Orang kaya tidak bisa melawan pemerintah," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (6/8/2025).

Ia berpandangan, Purwokerto adalah kota kecil.

Halaman
123

Berita Terkini