TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Meski masa penggalangan dana untuk pembangunan Masjid Seribu Bulan di Purwokerto telah resmi berakhir pada 27 Desember 2024, sejumlah karcis infaq masih ditemukan beredar di masyarakat.
Salah satu yang mengakui masih menyebarkan karcis tersebut adalah Kepala Desa Semedo, Kecamatan Pekuncen, Dasari.
Ia mengaku khilaf dan tidak mengetahui bahwa masa distribusi karcis telah melewati batas waktu yang ditentukan.
"Saya mohon maaf, saya tidak tahu.
Tapi tidak ada kepentingan lain, karena itu amanah.
Saya memang ada kekhilafan, padahal memang batasnya sampai tanggal 27 Desember 2024.
Saya sudah dikasih surat tentang batasan itu, nyuwun pangapurane," ujar Dasari kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (5/8/2025).
Ia menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam keterlambatan pengembalian karcis.
Setelah mengetahui informasi batas waktu sudah lewat, pihaknya langsung mengembalikan bonggol karcis ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banyumas.
"Kemarin setelah ada kabar, kita awalnya belum tahu batasan itu.
Kita didatangi dari Baznas dan kembalikan lagi bonggol itu dan selesai.
Dan insyaallah sudah clear dan saya jadi tahu, saya kembalikan," ungkapnya.
Baca juga: Lama Mangkrak, Sadewo Lanjutkan Pembangunan Masjid Seribu Bulan Purwokerto Pakai APBD
Menurut Dasari, dana infaq dari masyarakat sebagian sudah terlanjur terkumpul.
Namun pihak desa belum memutuskan apakah dana itu akan dikembalikan kepada para donatur atau digunakan untuk kebutuhan bersama.
Misalnya untuk pembangunan masjid desa yang saat ini kondisinya masih mangkrak.
"Masjid jami di desa kami masih mangkrak, kalau misal menghendaki dikembalikan ya kita kembalikan," katanya.
Sebelumnya, penggalangan dana untuk pembangunan Masjid Seribu Bulan yang digagas oleh Pemkab Banyumas bekerja sama dengan Baznas sempat menjadi sorotan karena masifnya penyebaran karcis infaq di masyarakat.
Baznas Banyumas sendiri telah menetapkan batas akhir pengumpulan dana melalui karcis infaq hingga akhir Desember 2024, dan telah menyampaikan surat edaran.
Namun, temuan karcis yang masih beredar pasca tenggat waktu menunjukkan adanya ketidaktahuan atau kurangnya koordinasi di tingkat desa, yang berpotensi menimbulkan kebingungan dan keraguan di masyarakat. (jti)