TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora mengeluarkan sebuah peringatan keras.
Peringatan ini ditujukan kepada seluruh pemilik tanah sertifikat di Kabupaten Blora.
Pesannya sangat jelas dan juga tegas.
Baca juga: Warga Katolik Rembang Wakafkan Tanah untuk Pembangunan Musala, Berharap Niatnya Bermanfaat
Tanah yang sudah bersertifikat tersebut wajib dimanfaatkan oleh pemiliknya.
Jika tanah itu diabaikan atau ditelantarkan, maka ada risiko besar.
Tanah tersebut berpotensi untuk diambil alih oleh negara.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021.
Peraturan itu membahas tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Peringatan keras ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Blora, Machmud Destianto.
Ia memberikan penjelasan di kantornya pada hari Selasa (5/8/2025).
Ia mengimbau agar para pemilik tanah tidak abai terhadap aset berharga yang mereka miliki.
“Artinya itu memang semua tanah yang sudah bersertifikat wajib untuk dimanfaatkan, dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang ada di sertifikat, biar tidak abai,” paparnya.
Machmud kemudian menjelaskan apa yang dimaksud dengan tanah telantar di mata hukum.
“Kalau telantar itu indikasinya dia nggak menggunakan atau memanfaatkan tanah tersebut," jelasnya.
Jadi, status 'telantar' ini berkaitan dengan pemanfaatan, bukan soal kepemilikan.
Meskipun sebuah tanah tidak digunakan, pemilik tanah sertifikat secara hukum perdata masih memiliki haknya.
“Tapi secara hak keperdataannya dia itu masih memiliki hak terhadap setifikat itu," tambahnya.
Akan tetapi, hak perdata itu tidak membuat pemilik tanah bisa tenang jika mereka mengabaikan lahannya.
Negara memiliki wewenang penuh untuk menertibkan dan mengambil alih tanah tersebut.
Namun, pengambilalihan oleh negara ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Machmud menegaskan bahwa ada sebuah mekanisme yang harus dilalui terlebih dahulu.
“Memang ada regulasi yang harus kita sampaikan nanti."
"Terkait pengambilalihan tanah telantar, nanti ada mekanismenya."
Sayangnya, ia belum bisa menjelaskan secara detail seperti apa mekanisme tersebut.
"Sementara gitu dulu aja, Mas,” terangnya.
Kebijakan mengenai tanah telantar ini dibuat bukan untuk merampas hak milik warga.
Tujuannya adalah untuk mendorong produktivitas dari setiap jengkal lahan yang ada.
Pemerintah ingin semua tanah yang ada di Indonesia bisa menjadi produktif.
Sehingga tanah tersebut bisa memberikan manfaat ekonomi bagi pemilik dan juga bagi daerah.
Aturan soal tanah telantar yang bisa diambil negara ini memang sempat menuai sorotan.
Banyak para pemilik tanah yang merasa khawatir dengan adanya kebijakan tersebut.
Penjelasan dari BPN Blora ini menjadi sebuah upaya untuk meluruskan informasi yang beredar.
Bahwa prosesnya tidak akan semena-mena, tetapi tetap melalui sebuah prosedur yang resmi.
Peringatan keras dari BPN Blora ini menjadi sebuah pengingat yang sangat penting.
Bagi Anda yang punya tanah sertifikat, jangan sampai dibiarkan menganggur begitu saja.
Tanah tersebut wajib dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Jika tidak, ada risiko tanah itu akan ditetapkan sebagai tanah telantar oleh negara.
Dan pada akhirnya, bisa diambil alih oleh negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.