TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Tragedi tewasnya siswi SMK, Melisa Anggraeni (17), di gedung baru Universitas Terbuka (UT) Purwokerto kini menuai reaksi keras.
Sejumlah pakar hukum dan kebijakan angkat bicara.
Kesimpulan mereka sangat tegas dan jelas.
Baca juga: Hari Nahas MA Siswi SMKN 3 Banyumas: Izin Tak Sekolah, Meninggal di Kampus Negeri di Purwokerto
Insiden tragis yang terjadi pada Kamis (31/7/2025) itu bukanlah sebuah kecelakaan biasa.
Ada dugaan kuat unsur kelalaian yang serius di baliknya.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi SAI) Purwokerto, Djoko Susanto, SH, menjadi salah satu yang bersuara lantang.
Ia memberikan pernyataannya pada Jumat (1/8/2025) malam.
Djoko menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai sebuah musibah biasa.
“Pasalnya kasus tersebut diduga ada sebuah kelalaian, baik di pihak UT, panitia, maupun pihak pemborong," kata Djoko.
Ia pun mendesak adanya intervensi dari tingkat nasional.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek RI) diminta untuk turun tangan.
"Pemerintah dan penegak hukum harus hadir menangani kasus ini," ujarnya.
Pandangan senada datang dari pengamat kebijakan, Eddy Wahono.
Ia menyoroti akar masalah dari dugaan kelalaian tersebut.
Yaitu ketiadaan pagar pengaman di lantai 4 gedung UT, tempat korban terakhir kali terlihat.