Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Ada Kegiatan Lain, Wali Kota Semarang Absen Paripurna DPRD. Menghilang Sejak Praperadilan Ditolak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Sekda Kota Semarang M Khadik mewakili Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi DPRD Kota Semarang, pada rapat paripurna di gedung DPRD Kota Semarang, Senin (20/1/2025).

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita absen dalam rapat paripurna DPRD Kota Semarang, Senin (20/1/2025), pascagugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan ditolak.

Ita yang sedianya menghadiri rapat dengan agenda pembahasan tingkat 1 sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) itu diwakili Pj Sekda Kota Semarang M Khadik.

Menurut Khadik, dirinya mendapat disposisi dari Ita untuk menghadiri rapat paripurna DPRD karena Ita memiliki kegiatan lain.

Namun, Khadik enggan mengungkap 'kegiatan lain' yang membuat Ita tak bisa hadir di paripurna DPRD.

"Saya didispo beliau untuk mewakili beliau. Beliau ada kegiatan lain. Tanya langsung ke beliau (kegiatannya)," kata Khadik seusai rapat paripurna, Senin. 

Baca juga: Belum Ditahan, Wali Kota Semarang Mbak Ita Dicegah Lagi ke Luar Negeri Hingga Juli 2025

Saat ditanya awak media keberadaan Ita, apakah di Semarang atau luar kota, Khadik juga enggan menjawab. 

"Tanya langsung sama beliau (di Semarang atau luar kota)," ucapnya. 

Khadik mengaku masih berkomunikasi dengan Ita.

Namun, tidak membahas soal proses hukum Ita yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nggak ngomong soal KPK. Saya hanya ditugasi beliau ke paripurna," kata Khadik. 

Khadik memastikan, roda pemerintahan di Kota Semarang tetap berjalan meski wali kota tengah terseret kasus dugaan korupsi. 

Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. 

"Kami tetap menjalankan apa yang menjadi tugas pemerintah. Pelayanan umum berjalan biasa, tidak terganggu," paparnya.

Pencekalan Diperpanjang

Diketahui, Ita menjadi satu di antara empat tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang.

Selain Ita, KPK juga menetapkan suami Ita yang kini mantan ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar.

Halaman
12

Berita Terkini