TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, menuai reaksi dari mahasiswa.
Hari ini, Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan PPN 12 persen di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Adapun aksi unjuk rasa hari ini dijadwalkan digelar mulai pukul 15.00 WIB.
“Tolak PPN 12 persen, suara kami suara rakyat,” demikian keterangan ajakan aksi yang diunggah melalui Instagram @bem_si.
Baca juga: PPN 12 Persen Resmi Berlaku 1 Januari 2025, Bantuan Beras dan Tarif Listrik Bakal Diberikan 2 Bulan
Aksi penolakan ini dilakukan karena mahasiswa menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen bukan solusi, tapi ancaman bagi rakyat kecil.
Mahasiswa beranggapan, kebutuhan hidup saat ini semakin mahal dan merugikan semua elemen masyarakat.
Untuk mengawal jalannya aksi, kepolisian akan menerjunkan 611 personel yang merupakan gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, hingga jajaran pemerintah daerah (pemda).
“Personel yang diturunkan untuk mengawal aksi sebanyak 611 personel,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro.
Saat ini, pihak kepolisian belum melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi aksi, mulai dari sekitar Patung Arjuna Wijaya di Jalan Medan Merdeka Barat hingga ke kawasan Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara.
“Rekayasa lalu lintas akan disesuaikan dengan eskalasi massa aksi di lapangan,” kata dia.
Baca juga: Upah Naik 6,5 Persen Tapi PPN Meningkat 12 Persen, Buruh Semarang : Sama Saja Bohong!
Susatyo pun mengimbau agar massa aksi menyampaikan aspirasi mereka dengan cara yang kondusif dan menghindari tindakan provokatif.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi menerapkan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen akan diterapkan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau premium.
Berikut contoh kelompok barang dan jasa mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN lalu mulai tahun depan dikenakan PPN 12 persen: