PPN atas Bahan Makanan Premium (contoh: beras premium, buah-buahan premium, daging premium seperti wagyu dan daging kobe, ikan mahal seperti salmon premium dan tuna premium, udang dan crustacea premium seperti king crab).
PPN atas jasa pendidikan premium berstandar internasional
PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium
PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.
Baca juga: Apindo Minta Kenaikan PPN 12 Ditunda, Bakal Ketemu Kemenkeu
Sementara, ada barang-barang kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas bebas PPN rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.
Di antaranya adalah:
Beras
Tepung terigu
Daging ayam ras
Daging sapi
Ikan bandeng atau ikan bolu
Ikan cakalang atau ikan sisik, ikan kembung/gembung/banyar/gembolo/aso-aso
Ikan tongkol/ambu-ambu
Ikan tuna
Telur ayam ras