Minyak goreng
Cabai hijau, merah, dan rawit
Bawang merah
Gula pasir
Berikut beberapa jenis jasa yang bebas PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 meliputi:
Jasa pendidikan
Jasa pelayanan kesehatan medis
Jasa pelayanan sosial
Jasa angkutan umum
Jasa keuangan
Jasa persewaan rumah susun untuk masyarakat umum
Pemerintah akan menggelontorkan insentif PPN 2025 sebesar Rp 265,5 triliun.
Insentif diberikan kepada kelompok bahan makanan, otomotif, dan properti. (kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BEM SI Gelar Demo Tolak PPN 12 Persen di Depan Istana Negara Hari Ini"