Berita Nasional
PPN 12 Persen Resmi Berlaku 1 Januari 2025, Bantuan Beras dan Tarif Listrik Bakal Diberikan 2 Bulan
Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Berikut daftar barang yang tak kena pajak.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini disertai dengan sejumlah langkah dari pemerintah untuk membantu masyarakat terdampak, terutama dari kelas bawah.
Pemberlakuan tarif PPN 12 persen ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Menurut Airlangga Hartarto, kebijakan ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Sesuai dengan amanat UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ucap Airlangga.
Barang Bebas Pajak
Airlangga mengatakan, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menyiapkan stimulus dalam tiga kebijakan ekonomi.
Kebijakan pertama, pemerintah memberikan insentif pajak sebesar 1 persen terhadap tiga bahan pokok, yakni minyak goreng curah merek minyakita, tepung terigu, serta gula industri.
Baca juga: Upah Naik 6,5 Persen Tapi PPN Meningkat 12 Persen, Buruh Semarang : Sama Saja Bohong!
Karenanya, pajak untuk ketiga barang tersebut tetap di angka 11 persen.
"Jadi, stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus, gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yakni 36,3 persen, juga tetap 11 persen (tarif PPN)," ungkapnya.
Adapun Airlangga menyampaikan, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN.
Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi:
- Barang kebutuhan pokok berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging.
- Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
- Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
- Vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci.
- Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap).
- Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA).
- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
- Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.
- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG), dan panas bumi.
- Emas batangan dan emas granula.
- Senjata/alutsista dan alat foto udara.
"Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat PPN diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang seperti kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan telur, sayur, susu, jasa pendidikan, angkutan umum, seluruhnya bebas PPN," kata Airlangga.
Baca juga: Suara Buruh Jateng : Kenaikan PPN 12 Persen Seperti Tarikan Pajak Zaman Kolonial
Bantuan Beras dan Diskon Tarif Listrik
Kebijakan kedua yang akan diterapkan untuk membantu masyarakat terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen ini adalah bantuan pangan atau beras sebesar 10 kilogram (kg) per bulan.
Bantuan tersebut akan diberikan kepada 16 juta penerima yang masuk dalam daftar keluarga penerima manfaat (KPM), selama dua bulan.
Terakhir, kebijakan ketiga, pemerintah memberikan insentif berupa diskon tarif listrik untuk masyarakat dengan listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA).
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh pada MAW Talk Awards 2025 |
![]() |
---|
Tanggal Merah 5 September Hari Besar Apa |
![]() |
---|
Sering Terjadi, Berikut Hukum Bermain HP Saat Khutbah Jumat |
![]() |
---|
Cara Mendaftar TKM Pemula Program Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Daftar Hari Libur Tanggal Merah September 2025, Ada Long Week End |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.