Berita Nasional
PPN 12 Persen Resmi Berlaku 1 Januari 2025, Bantuan Beras dan Tarif Listrik Bakal Diberikan 2 Bulan
Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Berikut daftar barang yang tak kena pajak.
Editor:
rika irawati
Pexels/Nataliya Vaitkevich
Ilustrasi pajak. Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Kenaikan PPN jadi 12 persen ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
"Diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan," kata Airlangga.
Sebelumnya, Airlangga mengumumkan bahwa pemerintah akan tetap menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen terhitung sejak 1 Januari 2025. (Kompas.com/Rully R Ramli, Kontan/Siti Masitoh)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPN 12 Persen Jadi Berlaku, Ini Pemanis yang Diberikan Pemerintah untuk Masyarakat Kelas Bawah".
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nasional
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh pada MAW Talk Awards 2025 |
![]() |
---|
Tanggal Merah 5 September Hari Besar Apa |
![]() |
---|
Sering Terjadi, Berikut Hukum Bermain HP Saat Khutbah Jumat |
![]() |
---|
Cara Mendaftar TKM Pemula Program Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Daftar Hari Libur Tanggal Merah September 2025, Ada Long Week End |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.