Berita Nasional
PPN 12 Persen Resmi Berlaku 1 Januari 2025, Bantuan Beras dan Tarif Listrik Bakal Diberikan 2 Bulan
Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Berikut daftar barang yang tak kena pajak.
Editor:
rika irawati
Pexels/Nataliya Vaitkevich
Ilustrasi pajak. Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Kenaikan PPN jadi 12 persen ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
"Diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan," kata Airlangga.
Sebelumnya, Airlangga mengumumkan bahwa pemerintah akan tetap menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen terhitung sejak 1 Januari 2025. (Kompas.com/Rully R Ramli, Kontan/Siti Masitoh)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPN 12 Persen Jadi Berlaku, Ini Pemanis yang Diberikan Pemerintah untuk Masyarakat Kelas Bawah".
Berita Terkait: #Berita Nasional
| Geger Dokumen Bocor, Benarkah Meta Untung Besar dari Iklan Penipuan di Sosmed |
|
|---|
| Tok tok! Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Publik |
|
|---|
| Melegakan! 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer Dapat Rehabilitasi Hukum dari Presiden |
|
|---|
| Pemerintah Anugerahi 10 Tokoh Gelar Pahlawan Nasional, Siapa saja Mereka? |
|
|---|
| Soeharto Dinilai Belum Layak Jadi Pahlawan Nasional, Begini Kata Sejarawan dari Unnes Semarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ilustrasi-pajak-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.