Berita Nasional

PPN 12 Persen Resmi Berlaku 1 Januari 2025, Bantuan Beras dan Tarif Listrik Bakal Diberikan 2 Bulan

Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Berikut daftar barang yang tak kena pajak.

Editor: rika irawati
Pexels/Nataliya Vaitkevich
Ilustrasi pajak. Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Kenaikan PPN jadi 12 persen ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

"Diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan," kata Airlangga. 

Sebelumnya, Airlangga mengumumkan bahwa pemerintah akan tetap menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen terhitung sejak 1 Januari 2025. (Kompas.com/Rully R Ramli, Kontan/Siti Masitoh)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPN 12 Persen Jadi Berlaku, Ini Pemanis yang Diberikan Pemerintah untuk Masyarakat Kelas Bawah".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved