Berita Kudus

Dampak Polemik Royalti, PO Haryanto Tak Lagi Putar Musik di Bus. Kru Bandel Tanggung Tagihan LMKN

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENUNGGU BERANGKAT - Seorang warga melintas di depan bus yang terparkir di garasi PO Haryanto di Desa Ngembalkulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Selasa (19/8/2025). Manajemen PO Haryanto melarang kru memutar lagu di bus selama perjalanan lantaran masalah royalti.

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Penumpang PO Haryanto bakal merasakan suasana hening sepanjang perjalanan yang ditempuh.

Mereka tak akan lagi dihibur lagu-lagu yang biasa diputar di perangkat pemutar musik di dalam bus, seperti yang biasa dilakukan.

Hal ini terkait polemik royalti pemutaran musik dan lagu yang kini ramai dibicarakan.

Terkait hal ini, manajemen PT Haryanto Motor Indonesia mengeluarkan edaran pada 16 Agustus 2025 terkait larangan memutar musik atau lagu di dalam bus.

Surat edaran itu ditandatangani langsung pemiliknya PO Haryanto, Haji Haryanto. 

Di dalam edaran tersebut dituliskan, kru PO Haryanto yang tidak menaati hal tersebut akan bertanggung jawab membayar royalti jika manajemen menerima tuntutan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Baca juga: Soal Royalti Lagu, PHRI Banyumas Minta Penerapan Ditunda. Pakar Hukum: UU Hak Cipta Perlu Direvisi

Larangan pemutaran musik tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang mengatur tentang kewajiban membayar royalti oleh pihak yang menggunakan lagu secara komersial, serta bagaimana royalti tersebut dikelola dan didistribusikan.

Kepala Operasional Lapangan PO Haryanto, Kustiono menjelaskan, larangan memutar musik tersebut berlaku sejak 16 Agustus 2025. 

"Pak Haji (Haji Haryanto, pemilik PO Haryanto) menyesuaikan dengan perintah. Untuk sampai saat ini tidak boleh memutar musik."

"Kami belum tahu sampai kapan. Ketika Pak Haji sudah katakana oke bisa dilanjut, musik bisa dilanjut lagi," kata Kustiono saat ditemui di garasi PO Haryanto di Desa Ngembalkulon, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/8/2025). 

Baca juga: Selalu Diputar Jelang Pertandingan, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Kena Royalti?

Kebijakan ini pun menjadi obrolan para kru PO Haryanto di Kudus.

Mereka berharap, kebijakan ini dipahami para penumpang.

"Saya pikir, para penumpang juga paham dengan adanya isu royalti ini."

"Kalau ada yang ingin mendengarkan musik, silakan menggunakan HP masing-masing," kata Kustiono. (*)

Berita Terkini