Berita Sukoharjo

2 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Sukoharjo Divonis Bebas, Teman-teman Korban Adang Mobil Kuasa Hukum

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hukum. Dua di antara tiga terdakwa kasus pembunuhan perempuan di Sukoharjo divonis bebas. Keluarga dan teman-teman korban tak terima.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO - Sidang putusan kasus pembunuhan Serlina, perempuan warga Karanganyar yang ditemukan tewas di Sukoharjo, berakhir panas, Selasa (10/12/2024).

Keluarga dan teman-teman Serlina kecewa, majelis hakim memutus bebas dua di antara tiga tersangka dalam kasus ini.

Sidang vonis pembunuhan Serlina digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. 

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyeret tiga terdakwa, yakni Dwi P (22), Rofi MS (21), dan Gilang S (29). 

Namun, hanya Dwi P yang divonis hukuman seumur hidup sesuai tuntutan JPU.

Sedangkan Rofi MS (21) dan Gilang S (29) dinyatakan bebas lantaran dinilai tak cukup bukti melakukan tindak pembunuhan.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita Berjilbab di Sukoharjo: Direncanakan Bertiga, Korban Diajak Makan

Putusan ini disampaikan Hakim Ketua Ari Prabawa.

Mendengar putusan ini, keluarga dan teman-teman Serlina yang hadir di persidangan terlihat geram dan kecewa.

Bahkan, mereka sempat mengadang mobil yang dikendarai kuasa hukum para terdakwa, yang akan meninggalkan PN Sukoharjo.

Massa juga mengucapkan kata-kata kasar.

Aksi mereka diredam polisi yang mengamankan jalannya persidangan.

Ayah korban, yakni Sarno, mengaku tidak terima atas putusan yang diberikan majelis hakim di ruang sidang.

"Tidak terima. Saya pengin, ketiga terdakwa dihukum seumur hidup," kata Sarno.

Menurutnya, putusan yang diberikan majelis hakim tidak adil dan tidak berpihak kepada korban.

"Kurang adil bagi saya. Ikut pembunuhan kok dibebaskan, saya tidak terima," ujarnya.

Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo: Sempat Diracun Tikus hingga Karaoke setelah Kejadian

Halaman
12

Berita Terkini