Berita Jateng

Pengakuan Mengejutkan Kades di Pati Ternyata Tak Pernah Diajak Musyawarah Soal Kenaikan Tarif PBB-P2

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERI KESAKSIAN - Kepala Desa Ngagel, Kecamatan Dukuhseti, Suwardi, memberikan kesaksian dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo di DPRD Pati, Kamis (28/8/2025). Dia mengaku tidak pernah diajak bermusyawarah terkait kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Kepala Desa di Pati membantah pernah diajak bermusyawarah terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengakibatkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.


Bantahan itu antara lain disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) Ngagel, Kecamatan Dukuhseti, Suwardi serta Kades Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Suwarto.


Mereka dihadirkan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo di DPRD Pati, Kamis (28/8/2025).


"Pansus ini, kami diundang untuk memberikan keterangan seputar kenaikan PBB-P2. Kami tegaskan bahwa kami tidak pernah mengusulkan kenaikan. Tapi ketika ada kenaikan, kami diundang di kecamatan masing-masing untuk mendapatkan sosialisasi," kata Suwardi.


Menurut dia, pernyataan Bupati Sudewo bahwa kenaikan tarif PBB-P2 hingga 250 persen merupakan hasil usulan dan musyawarah dengan para Kades telah memicu polemik di tengah masyarakat desa.


Kades dianggap membebani masyarakatnya sendiri.


Padahal, kata Suwardi, Kades sama sekali tidak pernah diajak musyawarah.


Yang ada hanyalah sosialisasi ketika kenaikan telah diputuskan.


Suwarto memberikan keterangan sama.


"Intinya, kami kepala desa, saat ada kenaikan pajak, seperti disampaikan bupati bahwa ada musyawarah dan usulan-masukan Kades, itu tidak benar," kata Kades Muktiharjo ini.


Menurutnya, bahkan para Kades merasa tersinggung dengan pernyataan itu.


Sebab, hal itu membuat mereka berbenturan dengan masyarakat.


"Kami harap pernyataan itu bisa diklarifikasi. Untung kami dipanggil Pansus. Akhirnya kami bisa menjelaskan hal itu," jelas dia.


Suwarto menegaskan, terkait kenaikan PBB-P2 ini, Kades tidak pernah memberikan persetujuan.


Bahkan, pihaknya pernah meminta adanya kajian ulang terkait kebijakan ini.

Halaman
12

Berita Terkini