TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO – Satnarkoba Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (26) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Kalilawang Tegalsari, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo.
Kasat Narkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh melalui keterangan dalam konferensi pers (28/8) menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Garung.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan benar, kami berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama S,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik klip bening yang digenggam tangan kanan S. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam beserta kartu SIM milik tersangka.
Baca juga: Pemeriksaan Dugaan Pelecehan Profesor Unsoed Purwokerto Kelar: Kampus Usulkan Sanksi ke Kemendikti
Dari hasil pemeriksaan sementara, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan memesan sabu melalui seseorang, lalu menerima alamat pengambilan barang tersebut.
“S ini berencana mengonsumsi sendiri sabu tersebut, namun belum sempat digunakan sudah lebih dulu kami amankan,” jelas Kasat Narkoba.
Kini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang memasok barang haram tersebut.