Pelecehan di Unsoed

Pemeriksaan Dugaan Pelecehan Profesor Unsoed Purwokerto Kelar: Kampus Usulkan Sanksi ke Kemendikti

Tim Unsoed Purwokerto merampungkan pemeriksaan kasus dugaan pelecehan profesor di FISIP. Rekomendasi sanksi dikirim ke Kemendikit Ristek.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/HUMAS UNSOED PURWOKERTO
RAMPUNGKAN PEMERIKSAAN - Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum/Kepegawaian Unsoed Purwokerto Prof Dr Kuat Puji Prayitno memberi keterangan terkait pemeriksaan profesor diduga mencabuli mahasiswi, Kamis (28/8/2025). Unsoed telah merampungkan pemeriksaan dan merekomendasikan sanksi ke Kemendikti ristek. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dugaan pelecehan seksual oleh dosen profesor di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menguat setelah tim kampus merampungkan pemeriksaan internal.

Secara resmi, Unsoed telah menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut telah dikirimkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Dalam hasil yang diserahkan, tim Unsoed memberikan rekomendasi sanksi, baik akademik maupun nonakademik.

"Kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap kasus ini."

"Tim pemeriksa telah merekomendasikan penjatuhan sanksi atau hukuman disiplin."

"Ada sanksi akademik dan nonakademik."

"Secara rinci, kami tidak bisa memberikan informasi karena sudah menjadi ranah Kemdiktisaintek," kata Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum/Kepegawaian Unsoed, Prof Dr Kuat Puji Prayitno SH, MHum, dalam keterangan resminya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: Mahasiswa FISIP Unsoed Tagih Janji Penanganan Kasus Pelecehan, Profesor Terlapor Masih Mengajar

Tim pemeriksa bekerja berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 4053/UN23/KP.06.07/2025. 

Tim beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari unsur Rektorat, Dekanat FISIP, Senat Universitas, dan pejabat lain di lingkungan Unsoed

Selama masa kerja, tim memeriksa terlapor, menghadirkan sejumlah saksi, termasuk ahli dan psikolog, serta menganalisis dokumen-dokumen pendukung.

"Pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan menjunjung asas praduga tak bersalah." 

"Semua proses dijalankan berdasarkan prosedur serta menghormati etika akademik."

"Kami melibatkan Ketua Tim PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) Unsoed pendalaman berdasarkan berita acara pemeriksaan," jelas Prof Kuat.

Usulan Keringanan UKT Korban

Selain rekomendasi sanksi untuk dosen yang bersangkutan, tim juga memberikan sejumlah catatan penting bagi lembaga, termasuk penguatan kebijakan pencegahan kekerasan seksual di kampus.

"Rekomendasi juga kami tujukan kepada Dekan FISIP agar melakukan pendampingan terhadap pelapor, termasuk memastikan keberhasilan akademiknya tidak terganggu."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved