Dalam penggeledahan itu, polisi membekuk 12 orang pegawai yang bekerja di kasino tersebut.
Mereka adalah laki-laki berinisial SG (43), SH (40), BH (43), JR (41), FBS (33), AP (28), RD (52), PH (23), AE (28).
Lalu, perempuan berinisial FKR (31) , LU (44), VB (44).
"Yang diamankan masing-masing satu orang bagian operasional, bagian kepala admin, bagian kasir, office boy (OB), pemantau CCTV, dua orang bagian sekuriti, lima orang bagian admin," ujar dia.
Selain mengamankan uang dan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya Kartu Remi, koin cip, catatan admin pertukaran uang tunai ke cip koin, layar monitor, alat penghitung uang, dan alat tulis.
"Dari lokasi diamankan alat permainan, uang miliaran. Ada admin, ada operator," tutur Irwan.
Baca juga: Kesaksian Warga Soal Kasino di Tempat Karaoke Baby Face Semarang, yang Datang Mobil-mobil Mewah
Irwan mengungkap, lokasi kasino terletak di lantai dua.
Dia memperkirakan ruangan itu dapat menampung 70 sampai 100 orang.
"Melihat dari uang yang ada, perlengkapan yang disiapkan, termasuk besar. Bisa menampung pemain sekitar 70-100 orang," beber dia.
Saat ini, polisi masih melanjutkan penyelidikan terkait temuan kasus itu.
Orang-orang yang diamankan terancam dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (Tribunbanyumas.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas, Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)
Sebagian arrtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Geledah Lokasi Judi Kasino Berkedok Tempat Karaoke di Semarang, Sita Rp 1,25 Miliar".