TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Praktik judi kasino berkedok tempat karaoke ditemukan di wilayah Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Warga mengaku mengendus praktik judi kasino ini sejak sebulan lalu.
Tempat judi kasino itu ditemukan di tempat karaoke Baby Face.
Menurut warga, tempat hiburan tersebut ramai setiap hari mulai pukul 16.00 WIB.
Setelah digerebek Polrestabes Semarang, tempat hiburan itu sepi dan tertutup.
Yusran, satu di antara pedagang di area tempat karaoke tersebut mengatakan, informasi yang diterimanya, tempat karaoke itu memang telah beralih fungsi jadi tempat judi kasino, sebulan lalu.
"Pukul 16.00 sudah mulai ramai," kata Yusran, Sabtu (21/9/2024).
Yusran pun tak kaget ketika tempat karaoke itu digrebek polisi karena terdapat arena kasino.
"Dulu, tempat itu pernah direnovasi. Yang renovasi itu pernah jajan ke sini, ngomong dijadikan tempat kasino. Itu sebulan yang lalu ngomongnya," imbuhnya.
Baca juga: Ketagihan Judi Slot hingga Kasino Singapura, Kades Jatimakmur Brebes Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar
Ia mengatakan, sejak ada area kasino, tempat karaoke itu makin ramai.
Banyak pengunjung bermobil premium datang ke lokasi itu.
"Mobilnya yang datang ke sini bagus-bagus," tuturnya.
Polisi Amankan Uang Tunai Rp1,25 Miliar
Jumat (20/9/2024) malam, Polrestabes Semarang menggerebek tempat karaoke berkedok kasino di Jalan Anjasmoro Raya No 8, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Dari lokasi, polisi mengamankan total uang tunai Rp1,25 miliar. '
"Sekira pukul 22.30 WIB Polrestabes Semarang melaksanakan giat ungkap dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, Sabtu (21/9/2024), dikutip dari Kompas.com.