Pilkada 2024

Hanya Pasangan Independen Sukoharjo yang Masih Punya Peluang Ikut Pilkada 2024, Calon Tegal Gugur

Penulis: budi susanto
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono memberi keterangan kepada wartawan usai menggelar rapat pleno rekapitulasi DPS di Hotel Patra Semarang, Jumat (16/8/2024). Handi menyatakan, hanya pasangan independen dari Sukoharjo yang masih berpeluang ikut Pilkada 2024.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (KPU Jateng) mengungkapkan, hanya pasangan calon independen dari Sukoharjo yang berpeluang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Meski begitu, pasangan atas nama Tuntas Subagyo dan R Djayendra Dewa tersebut masih harus memperbaiki data untuk dinyatakan lolos verifikasi tahap kedua agar bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2024 pada 27 Agustus mendatang.

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan, saat masa pendaftaran bakal calon peserta pilkada perseorangan dibuka, ada empat pasangan yang mendaftar.

Mereka mendaftar untuk Pilkada Kabupaten Brebes, Cilacap, Sukoharjo, dan Tegal.

Namun, pasangan independen dari Kabupaten Brebes dan Cilacap tak lolos administrasi awal sehingga KPU hanya memproses pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan untuk Pilkada Sukoharjo dan Tegal.

Baca juga: Ratusan Warga Demo, Tak Terima Calon Independen Pilbup Tegal yang Didukung Tak Lolos Vermin

Hingga akhirnya, kedua pasangan tersebut mengikuti proses perbaikan verifikasi faktual tahap pertama dan kedua.

"Pada tahap perbaikan verifikasi faktual pertama, bakal calon independen tersebut diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan," jelas Handi saat ditemui Tribunjateng.com di Hotel Patra Semarang, Jumat (16/8/2024).

Hanya saja, pada tahap perbaikan verifikasi faktual, bakal calon independen dari Kabupaten Tegal, Muhammad Mu'min dan Bima Eka Sakti, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sementara, bakal calon jalur independen dari Kabupaten Sukoharjo, melaju ke proses verifikasi faktual tahap kedua.

Sampai saat ini, bakal calon independen dari Kabupaten Sukoharjo ini masih melakukan perbaikan data.

"Jika dinyatakan memenuhi syarat, bakal calon independen dari Kabupaten Sukoharjo bisa mendaftarkan diri dalam Pilkada," paparnya.

Baca juga: Calon Perseorangan Pilkada Kabupaten Tegal Didukung Partai Nonparlemen, Ada PSI, Demokrat, Hanura

Nantinya, KPU Sukoharjo akan mengeluarkan edaran resmi yang menyatakan bakal calon independen memenuhi persyaratan.

Edaran tersebut akan digunakan untuk pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati maju ke Pilkada 2024.

"Intinya, hampir sama dengan bakal calon yang diusung parpol, jadwal pendaftaran (ke KPU) juga sama. Karena, persyaratan dukungan jalur independen setara dengan dukungan parpol," tambahnya. (*)

Baca juga: Nasdem Bantah Dukung Bos PSIS Yoyok Sukawi untuk Pilwakot Semarang, Hadir di Deklarasi sebagai Tamu

Baca juga: Dilarikan ke RS, Sejumlah Mahasiswa Baru Sekolah Vokasi Undip Semarang Diduga Keracunan Makanan

Berita Terkini