Berita Banyumas

Dilarang Bakar Sampah di Jalur Kereta Api! Begini Penjelasan Daop 5 Purwokerto Banyumas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengecek lokasi pemkaran sampah di jalur kereta api dekat Stasiun Linggapura, masuk wilayah Daop 5 Purwokerto, Minggu (11/8/2024) sore. PT KAI Daop 5 Purwokerto mengimbau masyarakat tak membakar sampah atau lahan di sepanjang jalur rel kereta api karena membahayakan.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto mengimbau masyarakat tidak membakar sampah di sepanjang jalur rel, karena bisa membahayakan perjalanan kereta api. 

Peringatan ini dikeluarkan setelah adanya laporan dari Kepala Stasiun Linggapura yang menemukan nyala api di atas tebing dekat jalur empat Stasiun Linggapura pada Minggu (11/8/2024) sore.

"Bila sampah masuk jalur KA dan sampah itu dibakar maka asapnya bisa mengganggu pandangan masinis dan itu sangat berbahaya bagi kesemalatan perjalanan kereta api," ujar Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih, dalam keterangan tertulisnya, Minggu.

Selain mengganggu pandangan masinis, kata Feni, suhu panas hasil pembakaran sampah juga bisa merusak kabel optik yang ditanam di bawah tanah sepanjang jalur KA.

Dia menjelaskan, kabel optik adalah perangkat persinyalan yang menjamin keselamatan perjalanan KA.

"Bila kabel optik rusak maka sinyal akan terganggu dan akan berpotensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan KA," jelasnya. 

Baca juga: Kaca 5 Gerbong Kereta Api Pecah Dilempar Orang Tak Dikenal di Jateng, KAI Ancam Bawa Pelaku ke Hukum

Selain itu, pembuangan sampah sembarangan juga bisa menghambat aliran air di drainase yang bisa mengakibatkan banjir dan tekstur tanah di sekitarnya menjadi gembur dan dapat berakibat longsor. 

Terkait temuan pemkaran sampah di jalur Stasiun Linggapura, KAI Daop 5 Purwokerto  berkolaborasi dengan unit terkait melakukan pemadaman api sekaligus memberikan sosialisasi ke warga sekitar agar kejadian itu tak terulang.

Ia menambahkan, saat ini, musim tidak terprediksi, kadang masuk dalam panas ekstrem yang dibarengi dengan kondisi cuaca kering sehingga sangat berpotensi terjadi kebakaran.

Baca juga: Netralitas ASN Banyumas Disorot, Akun Medsos Pemkab Diawasi Bawaslu

Feni menambahkan, ada ancaman pidana penjara maupun denda bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api.

Hal ini diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api. 

Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, kecualu untuk angkutan kereta api.

Feni juga mengingatkan kepada masyarakat sekitar apabila ada yang menemukan atau mengetahui kondisi maupun kejadian yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api agar dapat melaporkan ke petugas KAI terdekat agar dapat segera ditangani. (*)

Baca juga: Vokalis The Changcuters Pingsan di Atas Panggung setelah Tampil Enerjik Bawakan Lagu Gila-gilaan

Berita Terkini